Kapolres Tanjabtim Beberkan Kasus Pembunuhan dengan Pelaku Anak Dibawah Umur

1410 views

MUARASABAK, RJC -Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Agus Desri Sandi, Rabu (5/12) laksanakan konferensi Pers terkait kasus RR dan AN anak-anak dibawah umur pelaku pembunuhan Bujang (40) warga Desa Mendahara Tengah, Kecamatan Mendahar Ilir, kini mendekam di sel tahanan Polres Tanjabtim.

Saat ini pihaknya tengah menangani kasus pembunuhan tersebut dan mengamankan AN dan RR sebagai tersangka, Korban dibunuh dengan cara ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik dibagian perut. “Saat kejadian memang anak-anak ini ada lima orang, tapi yang melakukan penganiayaan hanya dua orang, AN yang melakukan penusukan dan RR yang memegangi korban, sementara ketiga temanya lari saat melihat kejadian, untuk sementara mereka juga akan dipanggil sebagai saksi,”  terang Kapolres.

Motif pembunuhan ini diduga pelaku tidak terima akibat sering dinasehati korban karena sering kedapatan mabuk-mabukan serta menghisap lem, Namun para pelaku tidak menerima dan mendatangi korban. “Terjadilah percekcokan yang berujung pembunuhan tersebut,” papar Kapolres.

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik, serta pakaian yang dikenakan korban yang masih dilumuri darah, Untuk pasal yang disangkakan pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat 1-3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, jelas Kapolres.

Karena para pelaku masih dibawah umur menurut Kapolres pihaknya melakukan penanganan khusus terhadap pelaku. “Dalam pemeriksaan kita undang orang tuanya, serta didampingi pihak Bapas,” ungkap Kapolres. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait