Kapolres Tanjabtim Beberkan Pengungkapan Kasus Penyelundupan Baby Lobster

1108 views

MUARASABAK, RJC- Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKBP Agus Desri Sandi, S. IK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP. Indar Wahyu DS, S. IK dalam pers rillis di Aula Rang Kayo Hitam Mako Polres Tanjabtim (21/1) membeberkan pengungkapan kasus penyelundupan Baby Lobster.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Jajaran Polres Tanjabtim melalui Polsek Nipah Panjang dengan mengamankan tiga orang pelaku penyelundupan baby Lobster Rabu dini malam (16/1) sekira pukul 00.30 WIB diwilayah hukum Kabupaten Tanjabtim.

Penangkapan itu terjadi di Parit 7 Kelurahan Nipah Panjang Kecamatan Nipah Panjang Tiga orang pelaku penyelundupan baby lobster tersebut antara lain bernama ABD, MU, dan SA.” Tiga orang tersangka ini akan kita jerat Pasal 16 ayat 1 Jo pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dan Pasal 9 Jo Pasal 31 Ayat 1 UU RI No. 16 Tahun 19992 Tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan, pelaku diancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan denda Rp. 1,5 Milyar. Saat ini kita masih melakukan penyelidikkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar lagi “. Ungkap Kapolres.

” Usai dilakukan pemeriksaan, baby lobster tersebut langsung dibawa ke Padang pada hari Kamis (18/1), untuk dilakukan Pelepas liaran kealam di Pantai Pulau Ujung Kawasan Konservasi Perairan Daerah ( KKPD ), Kota Pariaman Sumatera Barat. Kegiatan pelepas liaran ini bekerjasama dengan BKIPM Padang, Dinas Kelautan Perikanan Sumatera Barat, serta pengawalan dari Anggota Polres Tanjabtim “, Jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 koli boks yang terbuat dari styrofoam yang didalamnya terdapat 2 jenis baby lobster antara lain baby lobster jenis Pasir sebanyak 48.258 ekor dan baby lobster jenis Mutiara sebanyak 5.000 ekor yang dikemas dan dimasukkan kedalam 292 kantong plastik.

Harga dari baby lobster tersebut bervariasi menurut jenisnya berdasarkan estimasi atau perhitungan yang dilakukan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Jambi, antara lain baby lobster jenis Pasir 48.258 ekor x 150.000 = 7.238.700.000, sedangkan baby lobster jenis Mutiara 5.000 ekor x 200.000 = 1.000.000.000. Total keseluruhan 53.258 ekor baby lobster senilai Rp. 8.238.700.000, juga menyita dan mengamankan 1 unit mobil merek avanza warna silver dengan nopol BH 1269 GF yang menjadi alat transportasi untuk menyelundupkan baby lobster tersebut.

Untuk diketahui baby lobster tersebut berasal dari wilayah Jambi dan rencananya akan dibawa ke Singapore melalui perairan Kabupaten Tanjabtim .(4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait