KI Prov Jambi sosialisasikan UU Nomor 14 tahun 2015 tentang KIP

1281 views
Pidato Sabriyanto Sekretaris KI Prov Jambi

Pidato Sabriyanto Sekretaris KI Prov Jambi

Kailani Asisten 1 Setda Provinsi Jambi

Kailani Asisten 1 Setda Provinsi Jambi

Ketua KI Prov Jambi Muhammad Rinaldi

Ketua KI Prov Jambi Muhammad Rinaldi

Komisioner KI Prov Jambi

Komisioner KI Prov Jambi

pesert5a sosialisasi UU nomor 14 tahun 2015 tentang KIP

pesert5a sosialisasi UU nomor 14 tahun 2015 tentang KIP

KOTA JAMBI-Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi, Kamis (17/12) di Aula kantor Bapeda Provinsi Jambi, sosialisasikan Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sosialisasi UU tentang KIP ini dibuka oleh Pj Gubernur Jambi melalui Kailani Asisten 1 bidang pemerintahan, dan dihadiri oleh ketua dan anggota KI  Provinsi Jambi, perwakilan tokoh masyarakat, LSM, dishub kominfo se-Provinsi Jambi, Sekretaris KI Provinsi Jambi, Sabrianto, serta narasumber ketua PWI Jambi H.Mursid Songsang, H.Suherman, Hendrizal (KI Jambi), Hendri, Subagiyo (Kominfo pusat).
Dalam sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 07.30 wib hingga pukul 17.00 wib oleh narasumber disampaikan terkait peran serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengimplementasikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, implementasi UU KIP, Implementasi UU no 2008. Keberlangsungan sosialisasi juga diisi sesi tanya jawab  antara peserta dengan narasumber.
Ketua KI Provinsi Jambi Muhammad Rinaldi, dalam sambutannya menjelaskan KI adalah lembaga yang independen dan lahirnya UU KIP merupakan prestasi tersendiri bagi bangsa indonesia dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa yang mana salah satu cirinya adalah adanya keterbukaan. “Lahirnya UU ini setiap badan publik yang mengelola dana negara baik APBD maupun APBN dan dana masyarakat lainnya wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi selain informasi yang dikecualikan,” jelasnya.
Selain itu katanya KI merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang KIP serta peraturannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui proses mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. “Dengan adanya KI masyarakat  baik perorangan, kelompok organisasi seperti LSM yang berbadan hukum disahkan kemenhumkam Ri bisa mengadu ketika mendapat penolakkan permintaan informasi dari badan publik bisa mengajukan gugatan yang akhirnya diselesaikan melalui sidang sengketa informasi,” terangnya.
Alur permohonan sengketa informasi: 1.Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke KI dan dicatat pada buku permohonan sengketa informasi publik.
2.Petugas kepaniteraan memeriksa kelengkapan administrasi pokok.
3a.(TIDAK LENGKAP) Pemberitahuan kepada pemohon mengenai kelengkapan bahan.
3b.Jika sampai 7 hari kerja tidak memenuhi persyaratan dokumen administrasi, maka diterbitkan penetapan petugas kepaniteraan bahwa sengketa tidak dapat dilanjutkan.
4.Lengkap registrasi
5.Menyerahkan formulir permohonan yang telah diregister kepada:pemohon dan termohon, ketua Komisi Informasi.
6.Ketua KI melaksanakan rapat pleno memilih dan menentukan 3 orang majelis komisioner dan mediator.
7.Jika sebelum proses persidangan pemohon mencabut/menarik sengketa informasi publik, maka panitera menertibkan akta pembatalan registrasi.(yop/adv).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait