Komisi I DPRD Kota Jambi Terima Aspirasi Warga Mayang

1380 views

KOTA JAMBI- Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi Kamis (6/7) kembali menerima pengaduan warga Mayang Kota Jambi terkait status sebidang tanah di belakang Rumah Sakit Abdul Manaf Kota Jambi.

Saiful, salah satu perwakilan warga mengatakan bahwa persoalannya dimulai saat pemerintah kota membutuhkan lahan untuk pembangunan insfraktruktur jalan.

Sementara itu disampaikannya sebelum dilakukan transaksi bahwa keluarganya sudah memberikan jalan tersebut untuk menuju jalan perumahan keluarga bukan untuk komersil.”Saat sekarang ini rencana tersebut tidak dimanfaatkan pemkot karena pemerintah membuat jalan sendiri di depan, ” terangnya.

Diterangkannya lagi bahwa dari jalan yang di rencanakan akan di ijinkan pemkot untuk membangun jalan dengan jalan saat ini masih ada sebidang tanah dengan luas 200 M/², Dimana diatas tanah tersebut sudah berdiri bangunan setengah permanen.”Persoalannya karena pemkot tidak jadi memakai tanah itu dan memilih memiliki akses sendiri jadi ada tersisa tanah sedikit agak runcing pas di pinggir jalan tersebut dimana diatas tanah tersebut sudah ada bangunan, jadi kami mau memperjelas itu tanah yang kurang lebih 2 tumbuk punya sapa.?. Punya pemkot atau hak waris. Kalo bukan punya pemkot berarti yang ada diatas tanah harus menyingkir secepatnya, “ terangnya.

Menanggapi hal ini ketua komisi I DPRD Kota Jambi Saiful Ikhsan yang langsung memimpin hearing tersebut dan pihaknya langsung memanggil instansi terkait seperti camat, Kabag PEM, BPKAD yang di wakilkan bagian aset, serta BPN Kota Jambi.”Kita langsung merekomendasikan beberapa hal dan akan terus menindaklanjuti persoalan ini, “ujarnya.

Selain itu, langkah ini juga untuk mengurangi beberapa tugas DPRD Kota Jambi sekaligus mendukung pemkot karena keberhasilan meraih WTP.”Temuan seperti ini harus cepat kita selesaikan secara cepat untuk mengurangi PR kita dan mendukung pemkot jambi karena telah meraih WTP, “jelasnya.

Atas hal ini, pihaknya meminta pemkot untuk melegalitas aset kota agar tidak ada temuan atau tumpang tindih dengan masyarakat.” Tadi juga udah kita dengar dari BPN bahwa aset pemkot tidak ada berkurang sedikitpun, namun kita minta agar pemkot segera melegalitas aset kota yang belum dilegalitas, “terangnya. (syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait