KPPU PUTUS PERKARA TENDER PRESERVASI DI PROVINSI JAMBI, SEJUMLAH PERUSAHAAN DISANKSI DENDA

1393 views

Photo Dokumentasi: Suasana Sidang Pembacaan Perkara Nomor 18/KPPU-I/2016

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan pada sidang perkara Nomor 18/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pada Paket Pekerjaan Preservasi dan Pelebaran Bts. Provinsi Riau-Merlung-Sp. Niam APBN Tahun Anggaran 2016, pada 21 November 2017.

Majelis Komisi dihadiri oleh Saidah Sakwan, sebagai Ketua Majelis Komisi, M. Syarkawi Rauf dan M. Nawir Messi, sebagai anggota Majelis Komisi. Dikemukakan di hadapan sidang bahwa Terlapor I adalah PT Karya Dharma Jambi Persada, Terlapor II adalah PT PT Hanro, Terlapor III adalah PT Bina Uli, dan Terlapor IV adalah Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016.

Dipaparkan pula dalam sidang bahwa terdapat persaingan semu untuk memenangkan paket tender oleh Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III, yang dibuktikan dengan adanya hubungan kekeluargaan, cross ownership, dan jabatan rangkap personil pada ketiga peserta tender. Majelis Komisi juga menemukan fakta adanya kerja sama yang dilakukan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III dalam pembuatan dan penyusunan dokumen penawaran, yang dibuktikan dari adanya kesamaan kesalahan penulisan, kesalahan penulisan nama penyedia pada dokumen penawaran, dan adanya kesamaan nama orang yang menandatangani surat dukungan keuangan. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya kesamaan metadata dan kesamaan personil yang mengurus surat jaminan penawaran.

Atas paparan tersebut, maka Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan menyatakan bahwa Terlapor IV tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis Komisi menghukum Terlapor I untuk membayar denda sebesar Rp2.745.900.000,00 (dua milyar tujuh ratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), Terlapor II untuk membayar denda sebesar Rp588.400.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), dan Terlapor III untuk membayar denda sebesar Rp588.400.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Kemudian Majelis Komisi merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk meningkatkan pemahaman Pokja terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam proses tender dengan cara melakukan checklist persaingan usaha pada saat proses evaluasi tender di seluruh wilayah Republik Indonesia.(yop*)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait