KPU Provinsi Jambi Bahas Fasilitas Pemilihan Serentak Tahun 2020 

710 views

Rakyatjambi.co – Dalam rangka Menindaklanjuti persiapan pelaksanaan tahapan masa kampanye yang akan di laksanakan tanggal 26 September 2020 tiga hari setelah penetapan Pasangan calon sampai tanggal 5 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi jambi melakukan beberapa persiapan terkait dengan pelaksanaan kampanye dengan melakukan rapat koordinasi dalam rangka fasilitasi kegiatan kampanye untuk pemilihan Gubernur dan 5 kabupaten kota Bupati dan Walikota, Rabu (16/09/20) malam.

Kegiatan dihadiri KPU Kabupaten kota dari bebagai divisi serta KPU provinsi jambi. Melakukan kegiatan-kegiatan dalam kondisi normal dan kondisi pandemi, banyak aturan yang berubah dan harus di pahami bersama.

Dalam kondisi normal banyak metode yang tetap dilaksanakan tetapi dalam kondisi pandemi covid-19 terdapat beberapa hal yang dibatasi menyesuaikan dengan PKPU Nomor 6 tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 sebagai perubahan PKPU 6 terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kondisi pandemi covid-19.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menerangkan hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan protokol kesehatan adalah dengan membatasi jumlah orang yang akan hadir, tidak melakukan kerumunan atau menciptakan kerumunan dan melakukan pembatasan dengan menjaga jarak.

“Ini harus diterapkan di setiap kegiatan kampanye. Sesuai dengan PKPU untuk kegiatan lain seperti rapat umum maksimal 100 orang yang dilaksanakan di luar, untuk metode yang lain seperti tatap muka, pertemuan terbatas, Dialog, itu dilaksanakan dalam gedung dengan jumlah maksimal 50 orang dan harus mendapat rekomendasi dari gugus tugas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan wilayah itu betul-betul bisa dilaksanakan atau tidak,” terangya.

Lanjutnya, untuk konser, jalan santai kemudian pagelaran musik masih bisa dilaksanakan dengan jumlah peserta hanya 100 orang dan wilayah itu harus bebas dari penyebaran virus covid-19 melalui surat rekomendasi dari gugus tugas.

Kegiatan yang akan di lakukan diawasi pihak Bawaslu serta tim gugus tugas. Apabila dalam melakukan kampanye yang melanggar akan di sanksi penegakan protokol kesehatan dan rekomendasinya kegiatan akan dibubarkan hari itu juga.

Setiap kegiatan kampanye harus memiliki STTP yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan pihak kepolisian harus mengeluarkan rekomendasi dari tim gugus tugas untuk mengetahui bisa tidaknya wilayah tersebut dilaksanakan kampanye.

“Tim gugus tugas akan memantau, melihat sarana prasarana pendukung protokol kesehatan tersebut sudah dijalankan atau tidak, begitu nanti ada rekomendasi gugus tugas sudah melanggar, pihak kepolisian dapat membubarkan acar tersebut,” tuturnya.

“Penyamaan persepsi dalam kondisi pandemi kampanye tetap berjalan yang merupakan hak peserta, karena hak peserta itu tetap harus di laksanakan dengan pembatasan-pembatasan menyesuaikan dalam kondisi pandemi covid-19,” sambungnya

Diketahui fasilitas kampanye yang di biayai oleh APBD dalam bentuk alat peraga kampanye yang terdiri dari baliho, Billboard kemudian umbul-umbul dan sepanduk sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan yang jumlahnya dibatasi dan bahan kampanye terdiri dari brosur, pamflet yang sudah di fasilitasi.

Setiap item bahan kampanye tersebut kurang lebih 25% dari jumlah KK di provinsi Jambi. Anggaran yang di keluarkan mencapai 3 miliar untuk pemilihan calon gubernur. (Dre)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait