Kuasa Hukum Supriyono Sebut Tuntutan Terhadap Kliennya Tidak Tepat

1003 views

Jambi – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi suap APBD Provinsi Jambi Supriyono, Herman Kadir dalam pembacaan pledoinya mengatakan jika tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpang dari asas kepastian hukum dan keadilan, Senin (25/6/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.”Penerapan tuntutan terhadap terdakwa adalah kurang tepat dan menyimpangi asas kepastian hukum dan keadilan, bilamana dibandingkan dengan apa yang telah dikenakan atau diterapkan kepada pelaku-pelaku lain dari unsur pemerintah dan telah mendapat putusan pengadilan,” ungkapnya.

Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.”Tuntutan dengan Pasal tersebut tidak tepat dan bertentangan dengan asas legalitas,” ujarnya.

Herman menegaskan, pasal yang di tuntutan kepada Kliennya tersebut sangat jauh berbeda dengan apa yang di tuntutkan kepada Terdakwa lainnya, yakni Saifudin, Erwan Malik dan Arfan. Sedangkan kata dia, ketiganya merupakan bagian dari kasus yang mendarat klayennya.”Pasal tersebut meskinya tidak diterapkan yakni Pasal 5 ayat (1), maka secara otomatis terhadap penerima suap mestinya dikenakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.

Selain hal itu, Kata Herman, Supriyono bukan menjadi pelaku utama atau pelaku aktif dalam kasus suap APBD 2018 itu. “Terdakwa tidak aktif menggerakkan dan menganisiasi uang ketok palu,” ucapnya.

Hal itu dibuktikan dengan tidak mengetahui nya adanya pertemuan yang dilakukan oleh unsur pimpinan dewan seperti Ar Syahbandar, Cornelis Buston dan lainnya di ruangan ketua DPRD.”Terdakwa baru mengetahui setelah bertelpon dengan Arpan. Ini menegaskan bahwa ide mengenai uang ketok palu bukan dari terdakwa,” sebutnya.

Ditambahkan, hal itu juga terbukti dengan tidak adanya peran dalam kronologis operasi tangkap tangan yang terjadi. Bahkan, terdakwa saat terjadinya oeprasi tangkap tanggan bukan terdakwa yang meminta atau yang aktif melakukan komunikasi melainkan pihak eksekutif.”Sekali lagi, fakta ini menjelaskan bahwa terdakwa secara kronologis bukan pelaku aktif atau penggerak,” tutupnya.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait