Lagi, Oknum Mahasiswa di Jambi Terjerat Narkoba

1410 views

img-20161030-wa0008KOTA JAMBI- Polisi Menangkap Nurul Azmi, oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jambi.

Warga Jalan Jenderal Sudirman No 14, Kelurahan Sei Asam, Kecamatan Pasar kota Jambi ini ditangkap saat berada di Warung Internet (Warnet) Closers di Jalan Zuraida No 40, Rt 14, Kelurahan Sei Asam, Pasar Jambi.

Dari tangan tersangka disita 25 butir Narkotika jenis ectasy seberat 6,64 gram, 2 buah ponsel jenis Samsung dan iPhone 5s, uang tunai Rp 850.000 dan 1unit sepeda motor jenis Honda Revo BH 4697 MP.”Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Resnarkoba Polresta Jambi,”ujar Kapolresta Jambi Bernard Sibarani melalui keterangan tertulisnya, Minggu (30/10/16).

Petugas Buser Naroba Kepolisian Resort Kota Jambi menangkap Nurul Azmi yang berusia 20 tahun pada Kamis 27 Oktober 2016 lalu.

Penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa diseputaran warnet Closers sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis pil ectasy.”Anggota opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan di TKP. Pada hari kamis sekira pukul 16.30 wib anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap NA. setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam jok motor milik NA berupa bungkusan tisu yang berisikan 1 buah plastik klip yg isinya 25 Butir diduga pil ectasy,”jelas Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan Nurul Azmi mengaku bahwa narkoba itu diperoleh dari salah seorang bandar bernama Andika yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.”Tsk mengakui bahwa bb tersebut miliknya yang di dapat dari Andika,”jelas Bernard.

Atas perbuatannya, Nurul Azmi dijerat pasal psl 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU no.35 Thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait