Masuk kawasan Minopolitan, Kebun Sawit di Pemayung bakal digusur

2085 views

wit

Batanghari–Pemerintah daerah Batanghari akan mengesekusi  perusahaan kelapa sawit yang saat ini masih melakukan aktivitas penanaman di wilayah kawasan minapolitan Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Tindakan tegas itu dilakukan merujuk dengan Surat Keputusan Bupati Batanghari nomor 286A tahun 2008 tentang penetapan lokasi pengembangan kawasan minapolitan.Dan SK menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:32/Men/2010 Tentang penetapan kawasan minapolitan dan Perda tata ruang yang merupakan kawasan strategis Kabupaten,yang ditujukan untuk pengembangan dari produksi sampai dengan pemasaran.

“Yang jelas Daerah kawasan minapolitan tersebut tidak diperkenankan untuk beraktipitas perkebunan bagi perusahaan kelapa sawit.Bagi perusahaan yang terus beroperasi dikawasan tersebut,akan kita lakukan tindakan tegas.”Ujar Plt Sekda Batanghari M Fadhil Arief.

M Padhil Arief mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah membentuk tim lintas sektor untuk melakukan upaya penyelesaian konflik lahan diwilayah minapolitan.

“Ya, kita sudah bentuk tim, dimana tim tersebut akan bekerja untuk menyelesaikan masalah Minapolitan yang mana diketahui tidak adanya izin bagi perusahaan diatas lahan minapolitan.Dan bagi perusahaan beroperasi taanpa izin lagi lagi diatas kawasan yang dilarang barang tentu memiliki konsekuensi hukum”Kata Padhil.

Terkait  adanya perusahaan kelapa sawit yang berdiri diatas kawasan lahan minapolitan seperti perusahaan PT Cakrwala Agro Kencana(CAK) Milik Joni NGK.Pemerintah akan mengkaji status wilayah yang dikuasai sebagai areal perkebunan sawit,dan akan merujuk koordinat sebagaimana tertuang dalam surat keputusan tentang penetapan kawasan minapolitan.(Sup)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait