Menangapi Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha Siap-siap Akan Kena Sanksi Ini

686 views

Muara Bulian – Untuk menekan jumlah kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Batanghari, yang sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebegai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease (Covid) 2019.

Dengan adanya Perbup tersebut, selain akan di berlakukan sanksi sosial maupun sanksi administrasi untuk perorangan, terdapat juga poin penting dimana setiap pelaku usaha seperti rumah makan dan toko harus mengikuti anjuran protokol kesehatan, jika tidak akan di kenakan sanksi denda administrasi bahkan sampai penutupan izin usaha. Jum’at (28/08).

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Batanghari, Sehan Sofyan mengatakan, Menanggapi peraturan yang telah di keluarkan oleh Bupati Batanghari. Selain warga yang tidak mengikuti aturan akan di denda, setiap pelaku usaha seperti rumah makan dan toko juga akan di berikan sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 tersebut, setiap pelaku usaha yang tidak ikuti anjuran protokol kesehatan akan di berikan sanksi, yaitu mulai dari sanksi administrasi sebesar Rp.500.000 hingga pencabutan izin usaha,”Terangnya.

Sehan menambahkan, jadi untuk menerapkan anjuran protokoler kesehatan, setiap pelaku usaha harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan hand sanitizer, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, pengaturan jarak, bahkan kalau bisa harus adanya fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Dan perlu juga di ketahui, untuk saat ini penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 65 Tahun 2020 masih dalam tahap sosialisasi besar-besaran. Dan kemungkinan peraturan ini dalam waktu dua minggu kedepan akan sudah mulai di terapkan,”tutupnya. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait