Modus Baru, Narkotika Diselundupkan Dibawah Sandal

1616 views

Kota Jambi – Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menangkap 2 tersangka pengedaran narkoba jenis shabu, para tersangka di tangkap di jalan lintas Sumatra KM. 36 Pamenang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Kombes Pol Ade Safari mengatakan barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan para pelaku ada 12 bungkusan pelastik yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 936,35 gr.

Lebih lanjut Kombes Pol Ade Safari juga mengungkapkan modus yang di lakukan para tersangka juga terbilang cukup baru yakni di selundupkan di bawah telapak sandal tebal yang di pakai langsung oleh para tersangka. Tersangka membawa narkotika jenis shabu dari Medan menuju Linggau.“sebelumnya gerak gerik dari 2 tersangka sudah kami awasi dan di bantu dengan polsek pemenang , berdasarkan pengakuan dari tersangka narkotika di dapatkan dari Medan “ ungkap Kombes Pol Ade Safari.

Untuk insial para tersangka sendiri, Mustaka Kamal alias  (MK), Helmi Saputra alias (HS) umur mereka masing – masing 26 tahun serta berasal dari daerah yang sama yakni Aceh.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka narkoba, berdasarkan UU narkotika pelaku di pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait