Napi Lapas Kelas IIB Muara Bulian Ditemukan Tewas Tergantung

1637 views

Muara Bulian – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menggelar Konferensi Pers terkait Narapidana (Napi) pada Sabtu 14 Desember 2019, pagi tadi di temukan tewas tergantung di dalam kamar mandi Paviliun B3 Ruang tahanan.

Saat di Konfirmasi, Kasi Binadik dan Giatja, Budi Sutiyo,S.Pd mengatakan, korban sendiri bernama Abdul Gafur alias Abdul Gafur Bin Abdul Roni Siregar (42), yang merupakan Napi kasus Narkoba, yang di tangkap Polisi pada 11 Januari 2019 dan sudah berjalan 1 Tahun.

“Perlu kami jelaskan, bahwa yang bersangkutan, Pagi tadi sekitar Pukul 04.30 Wib di temukan rekan korban dalam satu sel ketika ingin mengambil air wudhu untuk Sholat, ketika membuka kamar mandi melihat korban telah tergantung di besi tralis kamar mandi dengan posisi kain sarung terikat di leher,”jelasnya

Lanjut Budi, kemudian rekan korban dalam tahanan langsung melaporkan ke tim regu yang sedang berjaga, lalu petugas langsung mengambil tindakan dengan cara menurunkan korban, terus petugas langsung melaporkan kepada pihak penyidik dari Sat Reskrim dan Kalapas II B Muara Bulian. Untuk kronologis ini sendiri langsung di tangani oleh pihak Sat Reskrim Polres Batanghari untuk identifikasi perkara.

Budi juga menjelaskan, Korban sendiri langsung di bawa Petugas Lapas kerumah sakit untuk di lakukan visum, dan dari keterangan Rumah Sakit, kematian korban sendiri untuk dugaan sementara di nyatakan murni melakukan bunuh diri. Dan untuk hasil visum sendiri belum bisa di dapatkan karena masih menunggu keterangan dari pihak kepolisian.

“Untuk kejadian ini, dugaan sementara kami merasa korban melakukan hal ini, karena 1 bulan yang lalu istri korban menghantarkan surat keterangan dari pengadilan agama tentang surat perceraian. Untuk keadaan korban sendiri dalam beberapa bulan sebelumnga cukup baik, bahkan korban rajin menjalankan Sholat 5 waktu dan rutin ikut kegiatan pembinaan. Namun, setelah korban mendapatkan surat keterangan cerai tersebut korban jadi banyak melamun,”ungkapnya.

Budi juga menambahkan, untuk faktor-faktor lain kami tidak tahu, yang jelas ini murni setelah korban mendapatkan surat perceraian. Untuk korban sendiri sebenarnya sudah pernah di tahan, termasuk yang sekarang itu sudah ada 4 kali, mulai dari kasus pencurian, dan terakhir ini kasus Narkoba, untuk penahanan sendiri korban di jatuhkan pidana selama 2 Tahun 6 Bulan dan saat ini telah menjalani 1 Tahun masa kurungan. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait