Nasib tiga terdakwa khasus PETI di tentukan Minggu depan’

1508 views
Suasana sidang PETI di PN Jambi

Suasana sidang PETI di PN Jambi

Jambi- Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar Sidang kasus emas ilegal hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seberat 9 kilogram, Kamis (02/02).

Agenda persidangan kali ini, pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, namun jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan nya, dan kuasa hukum terdakwa masih yakin dengan pembelaan nya ( pledoi).”Maaf yang mulia, kita masih tetap dengan pendiriannya nota pembelaan” kata tim kuasa hukum terdakwa.

Mendengar hal tersebut, Barita Saragih yang merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa di persidangan selanjutnya beragendakan putusan.”Sidang kita tutup, di lanjutkan Selasa depan 7 Februari 2017 dengan agenda putusan terhadap terdakwa” ucap Barita di ruang sidang.

Dalam perkara tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ari Antoni alias Heri, Edi, dan Yohanes.

Sementara Barang Bukti yang berhasil disita kepolisian antara lain 12 keping emas seberat 9.000 gram yang harganya Rp5 miliar dan 1 (satu) unit mobil warna merah hati nomor polisi BH 1263 FN.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 161 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pelaku diduga telah melakukan perbuatan pidana mengangkut, menampung, memperjual belikan emas yang berasal dari bukan pemilik Ijin Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan mengelola hasil tambang emas tanpa Izin.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi, (Syah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait