Ormas di Tanjab Barat Bakal Dievaluasi

1715 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Guna menghindari adanya organisasi yang tidak dibolehkan lagi keberadaannya, dalam waktu dekat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanjab Barat akan lakukan evaluasi dan mendata ormas-ormas yang ada.

Kepala Badan Kesbangpol Tanjab Barat R.Azis Muslim menyatakan, sesuai dengan Perppu nomor 2 tahun 2017 yang berisikan bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama, dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

Selain itu, dalam Perppu ini juga ditegaskan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.”Ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,”terang Aziz Muslim.

Ditegaskan Azis, Dengan adanya perppu ini nantinya dalam waktu dekat Badan Kesbangpol Tanjab Barat akan melakukan evaluasi dan penertiban ulang terhadap ormas-ormas yang ada di Kabupaten pesisir itu.”Kita akan tertibkan dan evaluasi ormas-ormas yang ada,”ujarnya.

R. Azis Muslim mengungkapkan, sejauh ini di Kabupaten Tanjab Barat belum ditemukan ormas yang menggunakan nama, atribut, lambang maupun bendera pancasila. Tercatat sampai hari ini ada 80 ormas yang terdaftar diKesbangpol Tanjab Barat, namun dari 80 tersebut hanya ada 43 ormas yang masih aktif.”Sementara sisanya sudah mati SKT nya,”tutupnya. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait