Pemkab Batanghari Tetapkan UMP Tahun 2020 Sebesar 2,6 Juta

1101 views

Muara Bulian – Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batanghari menetapkan Upah Minimum Kabupaten Batanghari mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2020 sebesar 2,6 juta. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi, ini mengalami peningkatan 10 persen dari Tahun 2019.

Hal ini di lakukan dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh agar berkehidupan layak, dengan hal ini perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2020.

 

“Untuk UMK di Batanghari itu mengikuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2020 sebesar RP.2.630.162,13,- Perbulan, untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam dalam kerja seminggu. Untuk UMP sendiri mengalami peningkatan 10 persen dari Tahun 2019 yang hanya berkisar RP.2.423.889,-,”Kata, Sekretaris Disnakertrans Batanghari, Ahmad Farizal,Sp

Di tambahkan Ahmad, keputusan ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2020. dan untuk para pengusaha atau pemberi kerja itu wajib mengikuti peraturan yang berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 1220/Kep.Gub/Disnakertrans-3.3/2019. Tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2020. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait