Pemkab Berikan Legalitas Warga Sungai Tebal

1690 views

Beritaduo.com-MERANGIN-Pemerintah Kabupaten Merangin, dibawah pimpinan Al Haris-Khafid Moein membuat gebrakkan baru dalam mengatasai permasalahan warga pendatang yang telah lama berdiam dikawasan Lembah Masurai, Jangkat dan Sungai Tenang.

Kemarin (1/9), bertempat di Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo Kecamatan Lembah Masurai dilaksanakan penandatangan Piagam Sungai Tebal dan pembacaan Ikrar yang disampaikan langsung oleh warga pendatang yang berasal dari Sumatera Selatan, Bengkul dan Lampung.

Dengan adanya Piagam Sungai Tebal ini, masalah kependudukan warga pendatang ini sedikit mendapat titik terang. Selama ini, warga pendatang yang telah berdiam selama puluhan tahun di tiga Kecamatan di Merangin itu, sulit mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Merangin. Dengan adanya piagam ini, Pemkab Merangin secara tidak langsung mengakui keberadaan warga pendatang dan menjadi bagian dari masyarakat Merangin yang berhak mendapat pelayanan dari Pemkab Merangin. Dengan adanya piagam ini, Pemkab secara tidak langsung mengakui jika warga pendatang itu sudah menjadi warga Merangin.

Dengan adanya piagam ini, warga Sungai Tebal dan sekitarnya yang berasal dari luar Provinsi Jambi, menyambut gembira. Apa yang menjadi permasalahan mereka selama ini, akan segera terselesaikan.
‘’Hari ini adalah hari yang bersejarah, yang mana kami warga pendatang sudah merasa senang dinobatkan oleh Pemkab Merangin, menjadi penduduk Merangin,” ungkap Yasron, perwakilan warga pendatang.

Dikatakan Yasron, dengan disahkan warga pendatang menjadi warga Merangin, sebagai tokoh dari warga pendatang di kawasan Luhak 16, siap mendukung penuh apapun kebijakan Pemkab Merangin.
‘’Dengan disahkannya kami sebagai warga Merangin, kami siap menjunjung tinggi sikap Pemda,” singkat Yasron.

Pada naskah ikrar yang di bacakan Yasron, menyerukan kepada warganya mulai tanggal 1 September 2015, warga pendatang sudah menjadi warga Merangin dan berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah kabupaten Merangin.

Ada lima poin yang dibacakan dalam ikrar itu, yakni bersedia mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, mensukseskan kehidupan politik dan ekonomi, menjaga kondisi kondusif diwilayah tempat tinggal, barsedia berbaur dengan warga pribumi dan mengikuti adat istiadat dimana tempat tinggal.
‘’Apa bila mengingkari, bersedia diproses hukum pidana dan adat istiadat yang berlaku,” ucap perwakilan warga saat membacakan naskah ikrar itu.

Bupati Merangin, Al Haris, mengatakan pengakuan penduduk pendatang tersebut merupakan langkah awal untuk menertibkan warga pendatang yang sudah lebih kurang 23 tahun berdomisili di Merangin.
‘’Ini suatu peristiwa penting untuk kita semua. Sudah lama saya berkeinginan untuk menyatukan warga pendatang dengan penduduk pribumi,” ucapnya.

‘’Saya ingin penduduk pribumi bisa hidup damai dan berdampingan dengan penduduk pendatang. Dengan mereka menjadi penduduk Merangin, akan memudahkan kita mengaturnya,” sambung Bupati.
Bupati juga mengingatkan, dengan adanya piagam ini, penduduk pendatang harus mengikuti adat istiadat yang berlaku di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.

‘’Ikuti adat dimana kita tinggal, taati aturan setempat dengan segala ketentuan adatnya. Agar warga pribumi bisa menerima kita,” tuturnya.
Al Haris juga menjelaskan, pengusiran bukan merupakan solusi untuk menghadapi banyaknya penduduk pendatang di Merangin, khususnya yang berada di kecamatan Lembah Masurai, Jangkat dan Sungai Tenang.
‘’Dengan adanya kesepakatan ini saya menginginkan masyarakat pendatang yang ada di Luhak 16 ini, hidup berdampingan dengan tenang sebagai mana masyarakat Merangin pada umumnyan,” ujar

Selain pengakuan kependudukan, Al Haris juga mengatakan, jika Pemkab akan berupaya mengusulkan ke pemerintah pusat untuk mengalihfungsikan kawasan hutan KSK menjadi kawasan HTR.
‘’Semoga ada solusinya, mengenai perambahan juga sudah saya samaikan ke Kementerian Kehutanan,” tuntasnya.
Sementara itu, kebijakkan yang diambil Pemkab Merangin sepertinya kurang mendapat dukungan dari warga Luhak 16. Bahkan warga menuding jika kebijakkan ini penuh dengan nuansa politik.

Seperti diungkapkan Sucipto, warga Kecamatan Lembah Masurai. Dia menilai kebijakan tersebut sangat sarat dengan nuansa kepentingan politik, yang nantinya dinilai akan menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilgub yang akan di Gelar akhir tahun 2015 ini.
‘’Kita melihat kebijakan Bupati Merangin melegalkan status belasan ribu warga pendatang, ada motivasi lain. Apalagi kita sama-sama tahu dalam waktu dekat ini akan ada Pilgub Jambi,” ujar Sucipto.

Dikatakanya, kebijakan Bupati Al Haris, dalam melegalkan eksodus yang sudah jelas – jelas perambah hutan TNKS ini cukup disayangkan warga setempat. Pasalnya dengan pemberian status menjadi warga Kabupaten Merangin, kedepan dirinya memperkirakan akan tambah sulit untuk mencegah kegiatan mereka dalam pelebaran lahan di kawasan TNKS.
‘’Mereka sebelum diakui menjadi warga Merangin saja sudah merambah hutan sesukanya, apalagi sekarang sudah menjadi warga dengan status yang sah, memiliki wilayah tersebut,” terangnya.

‘’Jujur saja kami selaku warga Luhak 16 sangat kecewa dengan kebijakan Bupati Al Haris, yang telah mengkhianati janjinya saat kampanye untuk tidak akan mentolerir bagi warga yang telah melanggar hukum dengan merambah TNKS,” sesalnya.
Disisi lain, Meski tujuan Ikrar dan Penandatanganan Piagam Sungai Tebal ini disebut sebagai langkah awal untuk menertibkan masyarakat pendatang yang berdomisili dikecamatan Lembah Masurai, Jangkat, Jangkat Timur dan sekitarnya. Namun hal ini justru diyakini tidak akan menyelesaikan masalah, dan dinilai akan menguntungkan warga pendatang.

‘’Langkah-langkah yang dibuat oleh Pemkab Merangin terkait pemberian piagam Sungai Tebal saya yakin ini tidak akan menyelesaikan masalah, karena lebih mementingkan hak-hak pendatang dibandingkan hak-hak pribumi,” ungkap Albert Trisman, tokoh muda luhak 16.
Pengakuan penduduk pendatang menjadi warga Merangin, dinilainya telah dibuat secara sepihak oleh Pemkab Merangin, tanpa melakukan musyawarah dengan tokoh adat Luhak 16 yang terdiri dari lima kecamatan yakni kecamatan Jangkat, Muara Siau, Sungai Tenang, Lembah Masurai dan Tiang Pumpung.
‘’Ini juga dibuat sepihak oleh Pemkab, dibuktikan dari beberapa tokoh-tokoh luhak 16 tidak mengetahui adanya penandatangan piagam tersebut, yang dilakukan Pemkab dengan pihak pendatang,” katanya.

‘’Seharusnya pemerintah daerah harus mengakomodir semua kepentingan para pihak, dengan melibatkan tokoh Merangin, tokoh agama maupun tokoh pemuda. Pikirkan juga psikis warga pribumi,” sesal dia.
Hal senada juga dikatakan Yudi, Pemuda asal kecamatan Sungai Tenang, menurutnya kebijakan melegakan status warga Pendatang, telah menciderai perjuangan warga pribumi yang selama ini menjaga kelestarian Hutan TNKS, maupun hutan penyangga TNKS.

‘’Kalau sudah begini, kita masyarakat mau bilang apa, jika warga lokal ikut-ikutan merambah hutan, sulit untuk di larang sementara warga pendatang bisa dengan bebas,” katanya.(MT)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait