Penundaan Transfer Dana ke Daerah, Bupati Perjuangka‎n ke Kemenkeu RI

1382 views

bupati-merangin-h-al-haris-perjuangkan-transfer-dana-merangin-ke-kemenkeu-riMERANGIN – Pasca adanya penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke Merangin, sepertinya orang nomor satu di Merangin sepertinya tidak tinggal diam, berupaya memperjuangkan transfer dana ke daerah, yang sekarang ini tersendat bisa tetap mengalir ke Kabupaten Merangin.

Berbagai upaya telah dilakukan orang nomor satu di Pemkab Merangin tersebut. Bahkan pada Selasa kemarin (20/9), Bupati langsung mendatangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) di Jakarta.

Kunjungan Bupati ke Kemenkeu RI tersebut, terkait nasib Kabupaten Merangin yang menjadi salah satu dari tiga kabupaten di Provinsi Jambi, terkena imbas penundaan transfer dana ke daerah.‘’Saya sedang berupaya semaksimal mungkin, bagaimana penundaan transferdana ke daerah itu tidak terjadi. Mudah-mudahan atas kerendahan hati Ibu Menteri transfer dana ke Merangin tetap mengalir,’’ujar Bupati.

Dikatakan Bupati, penundaan transfer dana ke daerah yang terjadi saat ini sangat mengganggu jalannya pembangunan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti. Beberapa proyek yang sudah berjalan pun, terpaksa dihentikan.‎

Masyarakat Merangin saat ini jadi sangat resah, berbagai aktivitas pemerintahan juga jadi terkendala. Bahkan beberapa organisasi kemasyarakatan juga telah melakukan sejumlah aksi.

Salah satunya yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merangin Bersatu. Lembaga ini pada Senin (19/9) menggelar aksi demontrasi turun ke jalan, guna membatalkan penundaan transfer dana ke daerah tersebut.

Pada aksi demo yang dilanjutkan ke halaman depan Kantor Bupati Merangin itu, LSM Merangin Bersatu minta kepada Menteri Keuangan RI untuk dapat mempertimbangkan ulang atas penundaan Dana Alokasi Umum (DAU).

Juru bicara LSM Merangin Bersatu Agus Purnomo melalui microponnya menegaskan,  masyarakat Kabupaten Merangin sangat membutuhkan dana yang ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan itu.‘’Jika pun ada kekeliruan Pemkab Merangin dalam mengelola keuangan daerah yang berakibat pada rendahnya serapan DAU, silahkan Kemenkeu RI memberikan sanksi,’’ terang Agus saat melakukan aksi demontrasi Senin (19/9).

Namun lanjutnya, jangan sampai mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 125/PMK.07/2016, tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum.(anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait