Penyelundupan Burung Rankong Digagalkan

1881 views

Bangko – Anggota polisi resor merangin kamis dini hari (16/4) menggagalkan upaya penyelundupan burung rangkong. penyelundupan hewan dilindungi tersebut dilakukan pelaku melalui jalur darat.

penangkapan pelaku penyelundupan yang hanya seorang diri, berawal dari kecurigaan polisi terhadap jalan tikus di kawasan bangko yang sering dilalui pelaku kejahatan. untuk membuktikan kecurigaan itu, polisipun menggelar razia tepat didepan kantor polsek bangko yang dimulai pukul 23.30 wib.

saat razia berlangsung, polisi memberhentikan seluruh kendaraan yang melintas. setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan salah satu mobil berisi tujuh paruh burung rangkong yang merupkan satwa dilindungi.

dihadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan burung rangkong dari hasil berburu di wilayah jangkat, kabupaten merangin. rencananya, burung langka itu akan dijual kepada pengepul seharga rp 3 juta per ekor.

kapolres merangin, akbp munggaran kartayuga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak balai konservasi sumber daya alam untuk tindakan lebih lanjut.

akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Comments

comments

Bangko Merangin penyelundupan burung

Penulis: 
    author

    Posting Terkait