Penyidik Kejagung Sita 30 Alkes di RSUD Raden Mataher

1326 views

Kota Jambi – Tim satuan tugas khusus tipikor kejaksaan agung, tadi pagi (kamis 16/4) menggeledah rumah sakit umum raden mattaher. Dalam penggeledahan selama 4 jam lebih, tim satgas menyita 30 alat kesehatan yang diduga bermasalah.

Tim satuan tugas khusus tipikor kejaksaan agung yang berjumlah 6 orang, tadi pagi sejak pukul 10 sudah berada di rumah sakit terbesar di provinsi jambi, rsud raden mataher.

Kedatangan tim satgas secara mendadak ke jambi, merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di tahun 2010, dengan nilai proyek  49 koma 9 miliar rupiah.

Tim satgas pertama kali menyambangi ruang radiologi yang berada satu ruangan dengan usg.

Di ruang radiologi, tim satgas melakukan pemeriksaan dan menyita 4 alat kesehatan, yaitu, 2 unit ultrasonografi, 1 unit x ray mobile, 1 unit diagnostik radiografi.

Setelah menggeledah ruang radiologi, selanjutnya tim bergerak ke ruang fisioterapi . Tim melakukan pemeriksaan selama hampir 20 menit, dan kemudian membawa 5 alat, yaitu 1 unit lampu terapi infrared, 2 unit ultrasonografi, 1 unit elektroterapi, 1 unit traction machine

Tak hanya 2 ruangan yang digeledah, tim satgas masih mencari sejumlah alat lainnya. Usai memeriksa ruang fisioterapi, tim menuju ruang laboratorium gigi, kemudian klinik penyakit mata, dan terakhir di ruang general chek up.

Sama seperti dua ruangan sebelumnya, ditempat ini tim satgas juga menyita sejumlah alat kesehatan.

Disela – sela pemeriksaan, tim satgas menegur kasubag rumah tangga, dan pengelolaan aset, irfan fikri.

Kasubdit penyidikan pada jaksa agung muda pidana khusus, sarjono turin membenarkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan, dan penyitaan sejumlah alat eksehatan di rsud raden mataher, jambi.

Dari penggeledahan yang dilakukan selama 4 jam, tim satgas menyita 30 unit alat kesehatan. 30 alat tersebut disegel bertuliskan barang sitaan penyidik kejaksaan agung.

Sementara, meski 30 alat kesehatan di rusd disegel kejaksaan agung, namun alat tersebut tetap boleh dipergunakan untuk melayani masyarakat. Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh kasubdit penyidikan pada jaksa agung muda pidana khusus, sarjono turin.

Diduga proyek pengadaan 82 item senilai  49 koma 9 miliar tersebut,  telah merugikan negara hingga mencapai 25 miliar lebih. Dalam proyek ini, ada 30 item dari 80 unit barang yang nilainya kebesaran alias terjadi mark up harga.

Sejauh ini,  sudah ada sekitar 30 orang saksi yang telah diperiksa. Diantara dari pihak rumah sakit, rekanan, dan penyedia barang. Kejaksaan agung telah menetapkan 2 orang tersangka. Kedua tersangka yaitu direkur pengembangan sdm dan sarana prasarana , mir, dan pihak swasta, zh selaku direktur pt sindang muda serasan.

 

 

Comments

comments

Kota Jambi RSUD Raden Mataher Jambi

Penulis: 
    author

    Posting Terkait