PJ SEKDA PROV JAMBI BUKA RAPAT PENANGGULANGAN KONFLIK MANUSIA DAN SATWA LIAR

1155 views

Jambi – Senin (11/9) pagi, bertempat di Hotel 02 Weston, Kota Jambi, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik, MM membuka Rapat Penanggulangan Konflik Manusia dengan Satwa Liar di Provinsi Jambi.

Rapat tersebut diselenggarakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dengan peserta 30 orang dari berbagai instansi terkait di Provinsi Jambi, termasuk ZSL (Zoological Society of London).

Pj. Sekda menyatakan, Provinsi Jambi mempunyai potensi kekayaan alam yang salah satunya adalah kawasan hutan seluas 2,09 juta Hektar atau 42,98 % dari luas keseluruhan Provinsi Jambi. Dari luasan hutan tersebut, Provinsi Jambi memiliki 4 Taman Nasional (TN), yakni 1.TN Kerinci Seblat, 2.TN Bukit Tigapuluh, 3.TN Bukit Duabelas dan 4.TN Berbak. Ditinjau dari luasnya hutan dan Taman Nasional, hutan di Provinsi Jambi merupakan habitat dan ruang hidup yang ideal bagi satwa liar. Selain luasnya kawasan hutan, Provinsi Jambi juga mempunyai keunikan satwa liar yang dilindungi, terutama harimau dan gajah. Bahkan Provinsi Jambi termasuk provinsi yang memiliki populasi gajah terbesar di Indonesia.

Pj. Sekda mengungkapkan, dengan luasnya hutan dan keunikan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Jambi, tantangan yang dihadapi adalah terjadinya penyusutan dan kerusakan hutan yang disebabkan adanya alih fungsi lahan, penambangan liar dan penebangan liar (illegal logging), perambahan dan kebakaran hutan. Rusaknya habitat bagi satwa liar ini menyebabkan satwa liar tersebut keluar dari habitatnya dan menyebabkan timbulnya konflik dengan manusia.

Pj.sekda menjelaskan, berdasarkan data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, periode 2016 – 2017 telah terjadi tiga korban jiwa akibat konflik manusia dengan satwa liar, yaitu 2 orang di Kabupaten Tebo akibat konflik dengan buaya dan 1 orang akibat konflik manusia dengan gajah. Belum lagi korban luka-luka yang terjadi akibat konflik manusia dengan beruang seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Disamping korban jiwa, keluarnya satwa lliar dari habitatnya menimbulkan kerugian harta benda, berupa rusaknya tanaman pertanian atau perkebunan dan pemangsaan ternak. Di sisi lain, tidak jarang satwa liar yang keluar habitat tersebut mengalami kematian akibat berbagai tindakan penanggulangan konflik.

Pj. Sekda menuturkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa satwa liar yang teah keluar dari habitatnya harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk dikembalikan ke habitatnya, atau apabila tidak memungkinkan dikirim ke Lembaga Konservasi untuk dipelihara. Lebih lanjut, upaya untuk menanggulangi keluarnya satwa liar dari habitatnya dan konflik yang terjadi dengan manusia juga diatur melalui Peraturan menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 tetnang pedoman Penanggulangan Konflik manusia dan Satwa Liar.

Salah satu operasionalisasi penanggulangan konflik berdaasarkan aturan-aturan tersebut, lanjut Pj.Sekda, adalah pembentukan kelembagaan dalam bentuk Tim Koordinasi dan Satuan Tugas. Kelembagaan ini merupakan wadah untuk menyatukan semua stakeholder yang ada, baik instansi pemerintah, sektor swasta maupun organisasi nirlaba, sehingga tercapai koordinasi yang efektif dan kesamaan persepsi serta tindakan. Dan, rapat tersebut merupakan langkah awal untuk pembentukan kelembagaan penanggulangan konflik manusia dengan satwa liar, yang diharapkan dapat menemukan solusi-solusi dan formulasi yang tepat dalam menanggulangi konflik manusia dan satwa liar.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait