PN Tungkal Tolak Praperadilan Mantan Ketua Koni Tanjabbar

1540 views

rakatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Pengadilan praperadilan menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Ketua Koni Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Abdul Halim Gumri

Keputusan ini disampaikan hakim tunggal Deni Hendra Panduko, SH
dalam membacakan putusan yang digelar dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (02/10) lalu.”Mengadili menyatakan menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara nihil,” ujar Deni Hendra Panduko.

Dalam hal ini, Hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Halim Gumri oleh Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat tidak salah.”Dengan demikian sidang gugatan praperadilan dimenangkan oleh Bidkum Polda Jambi selaku kuasa hukum Termohon yakni Polres Tanjabbar,”tegas sang Hakim.

Selaku termohon, Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK menyambut baik atas putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim telah tepat, mengingat penyidik telah memenuhi unsur alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Kapolres juga menyatakan keoptimisannya sejak awal, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan telah sesuai prosedur. Yaitu KUHAP, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2012 tentang Manjemen Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam amar putusannya, terang Kapolres, hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap Abdul Halim Gumri yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjab Barat adalah sah.”Ini membuktikan bahwa tidak benar jika Polres Tanjab Barat melakukan kriminalisasi terhadap pemohon. Kita hormati dari pihak pemohon, Kita juga hormati pengadilan yang sudah mengambil keputusan yang benar,” tutup Kapolres AKBP ADG Sinaga, Kemarin.

Sebagaimana diketahui, Abdul Halim Gumri meminta status tersangkanya digugurkan melalui permohonan praperadilan. Adapun dalil permohonannya, kuasa hukum Abdul Halim Gumri, menyebut bahwa penangkapan oleh penyidik Polres Tanjab Barat tidak lengkap dokumen.

Dalam kasus ini, mantan Ketua Koni Tanjung Jabung Barat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Abdul Halim Gumri merupakan tersangka dalam kasus korupsi
dana hibah KONI tahun 2015 senilai ratusan juta rupiah.(suhardi)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait