Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu dan 21.225 Butir Pil Ekstasi Jaringan Internasional

1062 views

Jambi – Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram narkoba jaringan Internasional. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastik yakni 9 Kg Sabu dan 21.225 Butir Pil Ekstasi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis mengatakan, barang haram tersebut amankan dari dua tersangka.

Tersangka pertama, Kata Kapolda Sulaiman (60), asal Sumatra Utara (Sumut) dan ditangan Tersangka Petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 6 Kg yang disimpan didalam koper warna hitam, bukan hanya itu saja petugas juga berhasil mengamankan Pil ekstasi sebanyak 15.210 butir.

Tersangka kedua yakni Ruslan M Yunus, asal Aceh, dari tangan tersangka Petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 Kg sabu, dan pil Ekstasi sebanyak ekstasi 6.015 butir.”Jadi, Jumlah semuanya barang Bukti yang berhasil Kita amankan, Sabu sebanyak 9 KG, dan Pil Ekstasi 21.225 butir, kalau dirupiahkan kira-kira 2 miliar,” Kata Kapolda Jambi, Rabu (17/1).

Lanjut Kapolda, barang Haram tersebut rencananya akan dikirim ke Sumatra selatan (Palembang). Kedua Tersangka diamankan ditempat yang sama, yakni di Mapolres Muaro Jambi.”Semuanya tujuannya ke Palembang, asal barangnya ada dari aceh dan Medan” jelas Kapolda.

Kapolda menjelaskan, kedua tersangka diberi upah yang berbeda, tersangka pertama diberi upah Rp 78 juta, dan tersangka satunya diupah Rp 20 Juta. “Semuanya masih kurir,” Pungkas Kapolda.

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait