Polisi Tahan 4 Tersangka Pembakaran Mapolsek Limun

1445 views

Kota Jambi – Penyelidikan terhadap pelaku pembakaran mapolsek dan rumah dinas kapolsek limun yang terjadi  sabtu, 25 april, saat ini sudah memasuki tahap  penetapan tersangka baru.  Bila sebelumnya hanya tujuh orang ditetapkan tersangka, sekarang jumlahnya bertambah menjadi 10 orang.

Dari 10 orang tersangka, polisi hanya menahan 4 orang karena dianggap cukup bukti, sedangkan 6 tersangka lainnya dikenakan wajib lapor. Empat orang yang ditahan adalah wawan saputra, sapta bin thamrin, sandi kurnia, dan rian hidayat. Sapta adalah saudara kandung edwar,  pemuda yang diduga tewas akibat ditembak oknum anggota polisi sektor limun. Empat orang tersangka ditahan di mapolres sarolangun, mereka dijerat pasal berlapis,  yakni pasal 170 dan pasal 406 undang undang hukum pidana, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara.

Sampai tadi siang, polisi telah memeriksa 28 orang dari 53 warga yang menyerahkan diri ke polres sarolangun pada senin lalu, atau dua hari setelah  pembakaran mapolsek limun.   Hasil pemeriksaan terhadap 28 orang yang bertempat di mapolres sarolangun, 18 warga  dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Masih ada 25 orang lagi yang belum menjalani pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pernyataan itu diungkapkan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman Melalui Kabid Humas Pold Ajambi, Akbp Almansyah.

Tim investigas mabes polri, dan propam polda jambi masih berada di kabupaten sarolangun. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dilakukan penahanan terhadap bripka sirait, anggota polsek limun yang diduga menembak edwar, warga desa pulau aro hingga meninggal dunia.

Comments

comments

4 Tersangka Pembakaran Mapolsek Limun Kota Jambi

Penulis: 
    author

    Posting Terkait