Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers Masalah Karhutla

758 views

Muara Bulian – Jum’at, (16/08), Polres Batanghari Menggelar Konferensi Pers Dua orang pelaku pembakaran lahan di areal milik PT. Rekonsiliasi Ekosistem Indonesia (REKI) yang berhasil diamankan oleh Polres Batanghari.

Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso saat melakukan Konferensi Pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito mengatakan, “penangkapan ke Dua orang tersangka tersebut berawal dari pantauan satelit pada tanggal 8 Agustus 2019 ada lahan yang terbakar di wilayah PT. REKI. Selanjutnya kita melakukan ground cheking ke lokasi didapatkan lahan yang terbakar, selanjutnya kita lakukan introgasi kepada masyarakat sekitar dan diperoleh keterang lahan yang terbakar milik tersangka berinisial P yang dibantu oleh T untuk membuka lahan dengan cara dibakar,”ucap Santoso

Dilanjutkan Santoso, ke dua tersangka tersebut dimintai keterangan dan mereka mengakui kalau telah melakukan pembakaran lahan. Akhirnya ke Dua orang tersebut kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka pemalakan lahan, untuk luas lahan yang terbakar, dijelaskan Santoso, berdasarkan hasil ground cheking di lokasi luas lahan yang terbakar kurang lebih sekitar 4 Hektar (Ha) yang dibuka dengan cara dibakar.

 

“Akan tetapi, pengakuan tersangka tidak mengetahui lahan tersebut masuk ke dalam areal konsesi PT. Reki. Tapi setelah kita cek memang benar lahan tersebut masuk ke dalam areal konsesi PT. Reki, Disinggung soal penangkapan tersangka apakah ditangkap saat berada di TKP? Santoso mengatakan, para tersangka ini ditangkap setelah pihak Kepolisian melakukan pengecekan di TKP dan meminta keterangan kepada warga sekitar.”katanya.

Terus ungkap Santoso, “Untuk lahan yang terbakar, berdasarkan keterangan dari management PT. Reki lahan tersebut masuk ke dalam areal konsesi merek. Tersangka kita amankan sesaat setelah melakukan pembakaran. Untuk saat ini, tersangka pembakaran lahan yang diamankan Dua orang. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan, karna sampai saat ini titik-titik hot spot di daerah PT. Reki masih terpantau. Artinya disitu masih banyak juga pelaku-pelaku lain,” ungkap Santoso.

Diteruskan Santoso, Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara 10 Tahun. Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat selama musim kemarau ini jangan melakukan kegiatan pembakaran liar dan pembakaran hutan untuk membuka areal perkebunan. Karna ini menjadi atensi, barang siapa yang melakukan pelanggaran maka akan mendapat ancaman hukum. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait