Polsek Jelutung Kembangkan Kasus Pencurian Sarang Walet

1793 views

KOTA JAMBI – Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung beberapa waktu lalu menangkap dua orang pelaku pencurian sarang walet. Keduanya adalah MF (26) dan AS (21), warga Jalan Kirana II Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung Iptu Feisal mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan pelaku lainnya. Disebutkan Feisal, komplotan pelaku pencurian sarang walet tersebut diduga berjumlah 4 orang.

“Pelaku lainnya masih kita cari. Termasuk yang berperan menjual sarang walet yang berhasil dicuri,” ujar Feisal, Jumat (11/1).

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang telah berhasil ditangkap, Feisal mengatakan komplotan pelaku sudah lima kali beraksi di lokasi yang sama, yakni ruko walet di wilayah Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

“Sejauh ini kita baru menerima satu laporan, yakni TKP di Cempaka Putih. Namun pelaku ini sudah lima kali beraksi di lokasi yang sama,” ungkap Feisal.

Lebih lanjut Feisal mengatakan, salah satu pelaku yang ditangkap telah dilimpahkan ke jaksa. Sementara itu satu pelaku lainnya masih diperiksa. “Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap pelaku didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B-215 /XI/2018/SPK I dan DPO / 22 / XI / 2018 / Reskrim, tertanggal 7 November 2018.

Kejadian bermula pemilik sarang walet bernama Agung mendapat kabar dari security Dipo Finance. Dimana, ruko sarang burung walet yang bersebelahan dengan Dipo Finance sedang dibobol maling.

Kemudian, korban melaporkan ke Polsek Jelutung. Menurut keterangan pelapor, di TKP tersebut telah 4 kali terjadi pencurian.

Mendapat laporan tersebut, Team opsnal langsung menuju TKP dan meringkus tersangka AS. Saat diintrogasi, Dia mengakui sudah 2 kali melakukan pencurian sarang burung walet di lokasi itu bersama dengan rekannya berinisial FI dan JH.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, anggota Opsnal Polsek Jelutung mendapat informasi dari masyarakat bahwa MF sedang berada di rumah keluarganya di daerah Desa Nyogan RT 15, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku telah 7 kali pencurian sarang burung walet bersama JH, AG, dan AN. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp45 juta. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa 1 buah plat besi pelindung dinding ruko sarang burung walet dan 4 buah potongan batang stik.(mal)

 

 

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait