Proyek JUT Muara Siau Diduga Langgar Aturan Karena Diborongkan

1085 views

Merangin-Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2019, dari Dana Desa (DD) sebesar 311 juta, diduga di pihak ketigakan alias diborongkan. Yang seyokyanya proyek DD harus di swakelolakan.

“kesalahannya JUT tersebut, tidak dikerjakan dengan swakelola, melainkan diborongkan langsung ke perental alat berat,” kata muslim ketua BPD Muara Siau.

Dijelasakan Muslim, akibatnya jam kerja yang semestinya maksimal untuk membuat JUT lebih bagus, tapi karena di borongkan, sehingga hasilnya tidak maksimal.

“Seharusnya di kerjakan 222 jam oleh alat jenis exsavator, namun prakteknya hanya di kerjakan lebih kurang seminggu,” tuturnya.

lantaran tidak sesuai rencana awal, jalan perekonomian tersebut hingga saat ini tidak bisa dilalui oleh kendaraan.

“Jangankan kendaraan roda 4, kendaran roda 2 yang standar saja tidak bisa melintasi jalan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Zarkani kades muara siau, tidak membatah jika dua paket proyek JUT 2019 di pihak ketigakan. Sementara secara aturan proyek DD tidak di perbolehkan di pihak ketigakan dan harus di swakelolakan.

“Yang ngerjokan memang betul org sorang lah, tapi masyarakat tetap dilibatkan, mulai dari antar jemput BBM, sampai mengawasi pekerjaan, masyarakat tersebut di kasih upah,” tutup kades.(*/mt)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait