PT.SCI di Bram Itam Diduga Menyalahi Izin

1382 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL– PT Setiamas Coco Indonesia yang berkedudukan di Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi diduga menyalahi guna izin usaha.

Diketahui bahwa didalam izin usaha PT Setia Coco Indonesia untuk usaha pengolahan kopi dan pinang. Namun dalam praktiknya justru mengolah sabut kelapa menjadi bahan tali dan lain sebagainya.

Kadis MP-PTSP Tanjabbar,H. Yan Er, S.Pt membenarkan hal ini. Dikatakannya, dari Sidak yang dilakukan bersama Satpol PP dan Camat Bram Itam pihaknya menemukan di PT SCI memang mengolah sabut kelapa.”Hasil sidak kami menemkan demikan, sebenarnya perizinan perusahaan SCI itu untuk pengolahan pinang dan kopi. Bkan sabut kelapa,” kata Yan Ery, Jum’at (19/01/18).

Kepala DMP-PTSP mengatakan sidak dilakkan pihakya menindaklanjuti adanya laporan masyarakat jika PT Setiamas Coco Indonesia (PT SCI) dalam praktik usahanya menyalahi aturan perizinan yang dimiliki.“Kita bersama Kasat Pol PP turun ke lokasi menemukan olahan dari sabut kelapa,” ujarnya. Dan ini pun dibenarkan oleh Perwakilan Pimpinan PT SCI sdr Lukas dan karyawan yang ada saat sidak Rabu (17/01) kemarin, timpal Yan Ery.

Yan Ery mengungkapkan, sebenarnya PT. Setiamas Coco Indonesia ini sudah beberapa kali diberikan teguran untuk tidak melanggar perizinan yang diberikan. Namun tidak pernah mengindahkan.

Dirinya berharap setelah diberikan pembinaan dan peringatan kemarin, pihak PT SCI melaksanakan segala ketentuan yang ada dan menghentikan usaha yang melanggar izin.”Apabila dikemudian hari masih melakukan usaha kegiatan (olah sabut red). Pol PP akan melakkan tidakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ulasnya.

Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Tanjab Barat, Syamsul Juhari, S.Sos terkait temuan sidak juga memberikan peringatan.”Pol PP akan terus berkoordinasi dengan DPM-PTSP dan Camat Bram Itam untuk langah selanjutnya,”ulasnya. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait