Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Berlangsung Khidmad

1177 views

Penyerahan nota Ranperda dari Wakil Walikota kepada Ketua DPRD Kota JambiRapat mengagendakan Penyampaian dua Ranperda B3 dan  perubahan atas perda No.3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha

KOTA JAMBI, HJ- Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Wakil Walikota Jambi H. Abdullah Sani menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada dewan yakni mengenai pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta perubahan kedua atas peeaturan daerah (perda) no.3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Rapat Paripurna yang digelar Senin (27/2) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi M. Nasir, didampingi wakilnya, serta dihadiri seluruh anggota dewan dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta para pejabat dalam lingkup pemerintah Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi, M. Nasir mengatakan, atas nama pribadi dan lembaga dewan dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak pemerintah yang sudah menyampaikan dua Ranperda untuk kepentingan pembangunan Kota Jambi. “Terima kasih pak wawako kami sampaikan sudah menyampaikan dua buah Ranperda ini, ” katanya.

Setelah disampaikannya dua ranperda mengenai pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta perubahan kedua atas peraturan daerah (perda) no.3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha kata Nasir, akan segera dibahas bersama dewan. “Pada prinsifnya kita sangat mendukung sekali disampaikannya ranperda ini, sekali untuk kepentingan pembangunan kita akan selalu mendukung, ” tuturnya.

Untuk mempercepat pembahasannya ditambahkan Nasir, pihak pemerintah Kota Jambi, terutama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk proaktif dalam mendukung pembahasannya nanti sehingga dapat dengan segera dijadikan Perda. “Mari kita bersama membahasnya dengan harapan perdanya terbentuk, ” harap politisi Demokrat ini. (yop/adv).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait