Reses DPRD Tanjabtim Door to Door di Tengah Pandemi

580 views

MUARASABAK, RJC  – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan melaksanakan Reses atau temu konstituen, secara Dor to Dor atau rumah kerumah, direncanakan selama tiga hari dari tanggal 12-14 Februari 2021 mendatang.

Menurut Sekwan Syafaruddin, S.IP, Berdasarkan Keputusan Pimpinan Nomor : 5 Tahun 2021, Tanggal 8 Februari 2021 Tentang Reses Kedua, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabtim pada masa persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (11/2/2021).

Reses dilaksanakan selama tiga hari, untuk menjaring aspirasi sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugas dan fungsi semestinya wakil rakyat, tutur Sekwan.

Adapun jadwal reses di tiga dapil yakni Dapil I di Kecamatan Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur, Kuala Jambi dan Dendang , Dapil II di Kecamatan Rantau Rasau, Nipah Panjang, Berbak dan Sadu sedangkan Dapil III di Kecamatan Geragai, Mendahara dan Mendahara Ulu, terang Sekwan.

Reses dimasa pandemi dilaksanakan dengan metode door to door, Kemudian bisa dilakukan dengan bertemu kepada beberapa orang ditempat tertentu atau dirumah yang telah ditetapkan dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, jelas Sekwan.

Sementara Rosbeni Chandra Kabag Hukum Sekwan menyebutkan tentang pelaksanaan reses diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Lanjutnya, Reses bertujuan untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke Konstituennya, mencari informasi, bertemu secara langsung untuk memberikan pertanggungjawaban morilnya dan pertanggungjawaban politiknya kepada masyarakat di dapilnya masing-masing, papar Kabag Hukum. (4N5)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait