Satnarkoba Polres Bungo & Polsek Babeko Gagalkan Transaksi Narkoba

1527 views

Beritaduo.com, Bungo – Anggota Satnarkoba Polres Bungo dibantu dengan 3 orang anggota Polsek Babeko, Kamis (24/9) sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menghentikan transaksi narkotika jenis ganja. Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni IR (38) dan FL (33).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 kg daun ganja kering senilai Rp 2 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong.

“Diduga kedua tersangka bukan sebatas pengedar dan pembeli ganja. Namun juga terindikasi pemakai shabu. Sebab, di rumah tersangka juga ditemukan bong,” ungkap AKP Budiyono Kasat Narkoba Polres Bungo, kepada rakyatjambi.co.

Dikatakannya, penangkapan tersebut bermula dari laporan warga sekitar. Mendapat laporan tersebut, anggota Satnarkoba langsung bergerak menuju kediaman tersangka di Kampung Baru, Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo.

“Setelah mendapat info dari warga, anggota Satnarkoba dibantu tiga anggota Polsek Babeko, langsung bergerak dan melakukan pengintaian di TKP. Nasib baik, kedua terduga terbukti melakukan transaksi narkoba. Dan anggota mengamankan kedua tersangka serta BB (Barang Bukti, red),” jelas AKP Budiyono.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bungo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 junto 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Ah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait