Sekda Hadiri Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang PUPR

665 views

Jambi – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M. Dianto menghadiri acara Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, bertempat di Swiss Bell Hotel Kota Jambi. Senin (4/11/2019).

Dalam Sambutannya M. Dianto menyampaikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan suatu tolak ukur pelayanan publik yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, dan sebagai komitmen dari pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

“Dengan Adanya SPM, Harapan masyarakat untuk mendapatkan suatu standar pelayanan dasar yang sama, dilokasi manapun mereka tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia akan segera terwujud,” Ucapnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan Pemerintah saat ini sudah menetapkan peraturan terkait Standar Pelayanan Minimal, salah satunya adalah Peraturan Mentri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang standar teknis Pelayanan Minimal PUPR yang akan dijadikan sebagai salah satu pedoman bagi pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan minimal bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Saya berharap para OPD Tekhnis dibidang Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat baik dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi dapat menerapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan,” Pungkasnya. (Syah)

Comments

comments

Sekda Hadiri Sosialisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang PUPR

Penulis: 
    author

    Posting Terkait