Sering Dianiaya, Asisten Rumah Tangga Laporkan Majikannya ke Polisi

1318 views
Korban saat mendatangi kantor polisi

Korban saat mendatangi kantor polisi

JAMBI – Seorang pembantu atau asisten rumah tangga bahasa kerennya yang mengaku sering dianiaya oleh sang majikan akhirnya melaporkan perilaku majikannya tersebut ke Polresta Jambi Senin (6/02).

Kejadian yang sangat memperhatikan tersebut menimpa korban BE (25) yang merupakan dari mobere Flores, perlu diketahui BE di Jambi tidak memiliki keluarga.

Korban mengaku bekerja dengan CY (30) sejak tahun 2013 sampai dengan 2016, BE juga mengatakan bahwa sejak tahun 2013 dia ( korban) tidak pernah keluar rumah, kalau misalkan keluar pun itu dengan sang majikannya untuk mengenai  masalah gaji dari tahun 2013 sampai dengan 2016 mulai dari kesepakatan pertama yang awal nya Rp. 800 perbulan yang pernah di terima oleh korban Hanya 7 juta rupiah dan itupun langsung di kirimkan ke orang tua korban.” Uangnya itu langsung di kirim ke orang tua saya, dan setelah itu tidak ada lagi menerima gaji,” ucap BE.

Masta Melda Haritona pendamping BE sekaligus pengacara korban mengatakan bahwa, untuk kondisi fisik BE untuk saat ini kalau di lihat dari luar memang sehat dan tidak ada unsur kekerasan, namun untuk luka luka yang di alami korban masih ada.” Kalau yang bekas lukanya itu masih ada, seperti bekas cakaran di tangan di leher masih ad, si korban ini juga pernah di todongkan pisau oleh sang majikannya, korban juga pernah di ancam dengan apabila korban memberi tahu kepada orang lain atau orang tuanya mengenai masalah ini. maka hukumnya akan lebih berat lagi, ” beber Masta Melda.

Dia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini korban tidak bisa duduk dengan lama akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh majikannya pada waktu itu.” Yang paling parah itu, karena korban sering di tendang dan punggung nya sering di tendang sampai saat ini si korban tidak bisa duduk dengan lama, karena si korban ini di suruh duduk lalu punggung nya di tendang,” tambah Mesta.

Mesta  juga menjelaskan,  untuk saat ini korban tidak lagi bekerja dengan CY (30) karena pada waktu itu si korban di usir dengan CY karena di tuduh mencuri uangnya.”Pada tanggal 18 Desember 2016 korban di usir,  dan dengan alasan mencuri itu lah gaji si korban tidak di kasih, dengan alasan untuk membayar ganti rugi yang telah di ambil oleh korban, padahal itu semua bohong, itu hanya alasan dia saja,” terang Masta Melda Haritona.

Korban yang pada waktu itu pernah juga sampai masuk ke rumah sakit DKT pada tahun 2014 lalu setelah mendapatkan perlakuan yang tidak benar dari sang majikannya, akibat dari si korban hingga masuk ke rumah sakit karena leher korban pernah di tendang oleh majikan sampai si korban pingsan.” Si korban ini di tendang sampai pingsan, hingga masuk rumah sakit,” tambah Mesta Melda.

Hingga saat ini pihak pendamping BE masih menunggu perkembangan penyelidikan yang di lakukan oleh aparat Polresta Jambi.
Laporan Wartawan Provinsi Jambi, ( Syah )

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait