Tak Bayar THR Karyawan, Perusahaan Disanksi

1124 views

KUALA TUNGKAL – Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, nomer 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan, maka pengusaha wajib memberikan THR, kepada pekerja, atau buruh.

Terkait hal tersebut Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menghimbau kepada perusahaan di Tanjabbar. diharapkan bisa mematuhi aturan pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya(THR) ke karyawannya, maksimal H-7 lebaran.” Pemberian Tunjangan Hari Raya, atau THR kepada karyawannya, menjadi kewajiban perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh,” Ujar Kepala Dinas Tenaga kerja Tanjabbar  H. Noor Setyo Budi kepada awak media.

Diakuinya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR). Jika Perusahaan yang terlambat pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang terlambat maupun tidak mendapatkan THR dari tempatnya bekerja. Posko tersebut tersebar mulai dari tingkat pusat hingga daerah.” Kami ada posko (pengaduan). Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses mengenai posko itu,” sebutnya.

“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan, itulah bunyi Surat Edaran Menaker ini.”tambahnya.

Lanjut dikatakannya,Ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker ini, bahwa THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh diberikan satu kali dalam setahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.“ THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Selain itu,  pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau sama sekali tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut mulai dari teguran, denda hingga soal izin usaha.” Ada, ada sanksi denda. Ada serangkaian dari sisi sanksi. Tapi yang paling sering, yang pasti kena denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya. (Besaran denda) Kalau tidak salah 5 persen dari THR yang harus dibayar,” Jelasnya.

Dirinya menegaskan, pengenaan denda tidak menghapuskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR para pekerjanya. Sebab, THR merupakan hak setiap pekerja, meski baru bekerja selama 1 bulan.” Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar. (Keringanan bagi perusahaan) Tidak ada. Kalau upah sih ada, tapi kalau THR tidak ada. Itu kan haknya orang, THR wajib dibayar,” ungkapnya.

“Apabila tidak membayar atau melanggar akan melaporkan perusahan tersebut ke wasnaker. atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya.”tambahnya kembali (end)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait