Tak Terima Lahannya Dirusak, Kelompok Tani Damai Sejahtera Tempuh Jalur Hukum

1409 views

Muara Bulian – Sabtu, (03/08) konflik lahan di Batanghari kembali lagi terjadi, yang mana kemarin baru saja terjadinya konflik lahan antara pemilik hutan tanaman industri (HTI) PT.Wira karya Sakti (WKS) di kawasan Distrik VIII dengan Ribuan warga yang mengaku bergabung dengan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di bawah pimpinan Muslim yang ingin menguasai lahan sepenuhnya.

Sekarang muncul lagi konflik baru yang melibatkan kelompok penjual tanah dengan Kelompok Tani Damai Sejahtera dengan sistim pola kemitraan HRPK dengan PT. WKS. Dgn nomor spk y503/wks/HTR/Xll/2012, 5 daur Sampai dengan 2037. Akibatnya lahan milik kelompok Tani Damai Sejahtera yang dijual oleh kelompok penjual tanah kepada PT Asian Agri yang berisi tanaman akasia dirusak, di daerah Desa Sungai Puar, Kecamatan Mersam, Jalan 810 Distrik VIII PT.Wira Karya Sakti.

Ketua Kelompok Tani Ir. Alboin Siagian saat di Konfirmasi awak media mengatakan, “Tentunya kita disini akan melakukan tindakan ke jalur hukum, yang mana kami kelompok Tani Damai Sejahtera merasa di rugikan. Karena disini lahan kami di lakukan pengrusakan oleh perompak yang ingin menguasai lahan, yang mana kami yang memiliki luas lahan sekitar 170 Hektare, dari 170 Hektare itu, ada 100 Hektare kita yang di rusak, ” ucapnya.

Lanjut Alboin, Disini saya pernah di ajak pertemuan dengan pihak mereka, akan tetapi disini sepertinya saya ingin di jebak. Ceritanya ada 2 orang yang ingin bertemu tapi sekali bertemu malah ada 20 orang, berarti itu mau membunuh saya kan. Pertemuan itu di Kota Baru. Disini bahasanya ia ingin menunjukkan sertifikat tersebut, itu milik kami katanya dan disitu sertifikatnya pada Tahun 2018 sehingga dengan itu mereka merasa kuat karena saya sendiri sedangkan mereka ramai.”Sedangkan kami memiliki sertifikat ini setidaknya terdaftar pada Tahun 2008 dan kita telah pernah melakukan panen itu terakhir pada Tahun 2017. Karena pada Tahun 2012 hingga 2017 kita pernah melakukan panen. Dan disini saya membeli lahan ini atau mengambil alihnya pada Tahun 2013 dan dapat merasakan panen pada Tahun 2017, ” tegasnya.

“Untuk tanah sendiri awalnya inikan milik warga situ dan atas nama warga situ, tak mungkin saya tidak memiliki surat hak milik itu, karena untuk seluruh surat jual beli dan lainnya saya lengkap. Dan untuk lahan ini sendiri itu dalam bentuk tanaman batang kayu akasia. Dan sekarang ini sudah dalam tahap penanaman baru yang mana sekarang tingginya sudah sampai 3 meter, dan itu diratakan oleh mereka semua menjadi tanah sehingga batang-batang kayu ini tidak tampak lagi,” jelas Alboin.

“Ia mengetahui hal ini karena tentunya ada anggota kita yang disana, orang asli sana. Dia hanya bisa memberitahu akan tetapi tidak mampu mengatasi, dan pengrusakan itu di lakukan dengan alat berat mereka, yang mana itu di ketuai oleh Dani, Amri dengan Insor mereka ini bekerjasama dengan Aat Purba.Dan mereka ini sama dengan Perompak liar, ” ujarnya.

Akibat dari perusakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut dan pihak perusahaan, kata Alboin, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.Mungkin hari ini kepolisian akan turun ke lokasi untuk melihat lahan kita yang dirusak. (RUD)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait