Tanggapi Masalah PHK, Komisi I DPRD Muaro Jambi Datangi Kantor PTPN VI Jambi

866 views

SENGETI – Rombongan Komisi I DPRD Muaro Jambi turun ke Kantor Pusat PTPN VI yang berlokasi di Pal 10, Kota Jambi, Senin (20/7/2020) pagi.Kedatangan Komisi I ke Kantor PTPN VI bertujuan menindaklanjuti pengaduan terkait kebijakan PHK yang diberlakukan manajemen PTPN VI di tengah kondisi pandemi Covid-19.” Ya, tadi kita turun ke Kantor Pusat PTPN VI yang di Pal 10. Kita datang ke sana untuk menindaklanjuti laporan dari saudara Dedek Saputra yang di PHK manajemen PTPN VI di tengah pandemi Covid-19,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi, Sumarsen Purba, Senin (20/7/2020).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, secara pribadi dirinya mengecam kebijakan PHK yang dilakukan manajemen PTPN VI tersebut. Terlebih kebijakan itu dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.” Kita sangat mengecam kebijakan itu, apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini. Sangat sulit untuk mencari sumber penghidupan,” ujarnya.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini berharap pihak PTPN VI meninjau ulang pemberhentian Dedek Saputra dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti evaluasi rekrut karyawan.

Sumarsen turut berharap PTPN dapat lebih berbuat banyak yang menyentuh langsung kebutuhan warga Muaro Jambi khususnya warga sekitar lokasi perkebunan dan pabrik PTPN VI.” Sejauh ini jarang terlihat aksi nyata PTPN berupa realisasi dana CSR, dan aksi nyata bantuan terdampak Covid-19,” katanya.

Terpisah, SEVP Business Support PT PTPN VI, Muhammad Zulham Rambe ketika dikonfirmasi mengatakan, proses PHK yang diberlakukan PTPN VI kepada Dedek Saputra sudah tidak bisa diganggu gugat.

Permohonan Komisi I agar PTPN VI meninjau ulang kebijakan PHK terhadap Dedek Saputra juga tidak dapat dikabulkan. Karena ketentuan yang berlaku sudah seperti dimaksud. ” Ketentuan yang berlaku di PTPN seperti itu,” katanya. (lif)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait