Tanpa Sprin Oknum Polisi Tak Boleh Bekingi Lesing

1262 views

MUARA BUNGO – Selama ini banyak pihak perusahaan yang bergerak dibidang kredit seperti lesing dan koperasi membawa oknum polisi untuk menakuti nasabah dalam menyelesaikan kredit macet atau dalam penarikan barang.

Saat ditanyakan tentang hal tersebut Kapolres Bungo AKBP MM Sitepu mengatakan, berdasarkan peraturan kapolri memang bisa meminta bantuan kepada petugas kepolisian untuk menyelesaiakan suatu permasalahan seperti kredit macet dengan nasabah.

Namun, sebelumnya perusahaan harus melaporkan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian, selanjutnya ditugaskan anggota untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Anggota kita sifatnya hanya membantu serta mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan. Memastikan aturan berjalan. Serta membantu menjelaskan aturannya.” Ucapnya. Minggu (11/10) pagi.

Dijelaskannya, bagi anggota kepolisian yang ditugaskan untuk membantu perusahaan lesing, dibekali dengan surat tugas dan wajib berpakaian dinas lengkap.

“Anggota yang kita tugaskan dibekali dengan surat tugas, dan mengunakan pakaian dinas lengkap, tapi bukan untuk menakuti-nakuti nasabah.” tambahnya lagi.

Dikatakannya, untuk anggota polisi yang ‘ngobyek’ diluar prosedur, sama sekali tak dibolehkan. Jika itu ditemukan, ia minta laporkan kepada pimpinannya.

“Kalau tidak ada surat perintah atau surat tugas, berarti itu diluar aturan. Itu tidak boleh dilakukan oleh anggota polri,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan, turut membenarkan hal ini. Ia mengatakan memang ada Perkap (Peraturan Kapolri) mengenai hal ini. Perkap inilah yang menjadi rujukannya.

“Tentu pake surat tugas. Bukan liar. Jadi nantinya petugas bisa bantu jelaskan aturan kepada konsumen. Menghindari terjadinya hal tak diinginkan,” ucapnya

Dalam proses penarikan unit kendaraan, ia mengatakan tertutup kemungkinan ada terjadi unsur tindak pidana. Misalnya ada tindak kekerasan ataupun pengancaman dari salah satu pihak.

“Jika ada tindak pidana ya laporkan biar diproses secara pidana. Namun untuk penarikannya sendiri, itu mengacu pada aturan yang dibuat pada surat perjanjian jual beli.” Tanbahnya.

Diharapkannya, masyarakat Bungo jika membeli kendaraan atau barang lainnya dengan cara kredit, baca terlebih dahulu surat perjanjian jual beli, jangan langsung ditanda-tangani.

“Hendaknya kita baca dengan jelas terlebih dahulu surat perjanjian jual beli, karena jika sudah kita tanda tangani, apapun komitmen yang tertulis disurat, kita harus mematuhinya.” Tutupnya.(Ah)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait