Terdakwa Residivis Narkoba Dibebaskan PN Muara Bulian  

1744 views

BATANGHARI – Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Kabupaten Batanghari bebaskan seorang residivis narkoba berinisial Sup Bin Ali Yusuf.

Bebasnya residivis narkoba ini berdasarkan putusan dakwaan yang sudah ditetapkan hakim Ketua PN Muarabulian, pada Rabu (27/9) lalu di dalam persidangan. Bebasnya residivis narkoba ini merupakan putusan yang sudah diambil oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota I dan II.  “Dalam putusan bebasnya residivis narkoba ini semua tertuang kedalam aturan dan perundang-undangan yang berlaku.” Kata Listyo Arif Budiman, Humas PN Muarabulian, Senin (2/10).

” Terkait dengan nomor putusannya saya tidak tahu, yang jelas semua tertuang di dalam aturan, dan juga berdasarkan pendapat dua hakim melawan satu hakim di dalam persidangan, yang akhirnya kedua hakim meminta terdakwa di bebaskan” Tambahnya.

Disamping itu, terdakwa juga dianggap tidak bersalah meskipun barang bukti yang dibaca dipersidangan itu benar. Ketika pengacara terdakwa ditanya terkait tuntutan yang meminta terdakwa diberikan pasal penyalahgunaan narkoba, namun tidak dikabulkan di dalam persidangan. Dirinya membenarkan, akan tetapi tanggapan hakim berbeda dan memutuskan langsung bebas.

Ditempat terpisah, Mahyudin, Sekretaris LSM Peduli Bangsa Batanghari sangat menyayangkan dengan bebasnya residivis narkoba di PN Muara Bulian. Padahal pasal yang dikenakan terhadap terdakwa pada penuntutan yang dibuat oleh Kejari Muarabulian dengan pasal 127 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dibenarkan oleh terdakwa di dalam persidangan sebelumnya.” Ini sangat lucu sekali dan menurut informasi yang saya dapat, didalam putusan bebasnya terdakwa ini ada main mata antar hakim. Ini perlu dipertanyakan,” kata Mahyudin.

Sementara itu, pihak Kejari Muara Bulian yang enggan namanya disebutkan membenarkan, bahwa pada persidangan terdakwa mengaku bahwa bahan bukti seperti, alat hisap, sabu seberat 0,17 gram adalah miliknya dan sebelumnya terdakwa juga sempat ditangkap dengan kasus yang sama.” Kami akan melakukan kasasi terkait putusan pembebasan residivis ini dan didalam persidangan terlihat tidak kesingkronan antara hakim,” ungkap pihak Kejari.

Disamping itu, sepanjang persidangan sebanyak 8 kali sidang dan sempat 2 kali sidang tertunda semua permasalahan diterima di dalam sidang dan terdakwa juga didampingi oleh 4 orang pengacara. Dan pada putusan tersebut, Ketua Hakim beserta Hakim Anggota I dan II tidak sejalan dalam membuat keputusan, karena pendapat dalam vothing mereka dua lawan satu.” Untuk kasasi ke MA nanti kita mengajukan bahwa majlis hakim pada PN Muarabulian tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan serta terdapat majlis hakim tidak menegakan keadilan yang terdapat di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (hnv)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait