Tiga Pemain Ilegal Loging Diamankan Polisi Kehutanan

1239 views

BB Kayu yang diamankan petugas

Jambi – Tim patroli pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama tim patroli KPHP unit VIII ilir, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku ilegal loging yang sedang mengangkut kayu bulat tanpa dokumen disekitaran Simpang Tiga Emal, Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Dalam penangkapan itu, tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pelaku, satu orang sopir inisial A (31) dan dua orang buruh muat berininsial N (44) dan Z (45).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yaitu Satu unit mobil truck merk mitsubishi warna kuning dan bak warna merah dengan No Pol BH 8765 SU beserta muatan  kayu bulat sebanyak 101 batang.

Menurut Kasi pengamanan Hutan, Iman Purwanto bahwa setiap pengangkutan hasil hutan juga harus disertakan dengan dokumen yang sah.”Kita mempunyai undang-undang kehutanan UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (P3H). Jadi setiap hasil hutan yang pengangkutannya harus disertakan dengan dokumen yang sah,” ungkap Iman Purwanto, Kamis (5/4/2018).

Lebih lanjut Edi Menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal loging. Menanggapi laporan itu tim langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan 3 orang yang diduga pelaku serta barang bukti. Diamankan hari Senin sore (2/4/2018).

Laporan Wartawan Provinsi Jambi (Syah).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait