Wah! Penerima Rp 500 Juta Untuk Ganti Rugi Pelebaran Jalan Ini Misterius

1931 views

rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan pelebaran jalan overle dibeberapa titik dalam kota Kuala Tungkal, Kecamatan Tungkal Ilir memunculkan sejumlah kejanggalan.

Pasalnya bedasar data yang dihimpun dari sejumlah nama penerima, di temui ada empat nama yang misterius yang tidak jelas namanya, hanya bertuliskan no name atau tanpa nama.

Pelebaran jalan ini rencananya akan berada dilokasi jalan Patunas dan jalan Panglima Cama menuju pelabuhan RoRo, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan panjang 4,2 Kilometer dan lebar 11 meter sudah hampir matang.

Namun ada terdapat kejanggalan pada ganti rugi pembebasan lahan yang dianggarkan Pemkab sebesar Rp. 13,5 miliar lebih atau angka total Rp. 13.540.375.000,-.

Dari empat pemilik yang ditulis No Name tersebut jika ditotalkan anggaran ganti ruginya sekitar Rp 500 Juta, dengan rincian Rp 167 juta, Rp 153 juta, Rp 65 juta, dan Rp 103 juta lebih.

Hal ini jelas menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang mengetahui adanya nama-nama kepala keluarga yang tidak disebutkan namun bisa dianggarkan dengan total mencapai Rp 500 juta tersebut.“Ini patut kita pertanyakan, kenapa dibuat no name, itu namanya rekayasa dan jika mungkin belum ada pemiliknya, mengapa jumlah Harga sudah tertera dan mau dibayarkan ke siapa?,” tanya salah satu tokoh masyarakat Kuala Tungkal yang mengetahui data tersebut.

Sementara itu, dikatakan dia, untuk proses pencairan dana ganti rugi tersebut warga pemilik lahan yang terkena pelebaran jalan itu harus membuka rekening di Bank BRI.“Nanti duitnya itu ditransfer ke rekening BRI masing masing warga yang terkena tadi. Nah jika namanya tidak ada mau di transfer kemana, sedangkan anggarannya sudah jelas hingga ratusan juta rupiah untu empat KK yang tidak memiliki nama,” terangnya meyakinkan.

Beberapa waktu lalau, Bupati H Safrial mengatakan jika pemkab telah menyiapkan dana sebesar Rp 13 miliar lebih untuk biaya pembebasan lahan untuk pelebara jalan dari Jalan Patunas menuju Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.

Disebutkan Bupati, pihaknya sudah menurunkan apraisal tim konsultan penilai yang khusus diterjunkan memantau harga ganti rugi yang pantas diterima masyarakat yang terkena dampak pelebaran jalan.“Untuk ganti rugi di zona-zona tertentu, harga juga disesuikan dan itu sudah ditentukan dan menurut tim konsultan penilai,” ujarnya.

Sementara dari data yang di himpun, ada sekitar 245 KK yang akan kena dampak pelebaran di empat kelurahan dalam Kecamatan Tungkal Ilir, yakni Kelurahan Tungkal IV Kota, Patunas, Tungkal III dan Tungkal II.

Rencana pelebaran nantinya akan diambil 6 meter, 4 metar sisi kiri dan 2 meter sisi kanan diambil dari sisi luar drenase. Dari hasil penilaian Tim Konsultan penilai perbedaan harga sesuai jona A, dari jalan patunas Sampai parit dua, nilai permetar bujur sangkar sebesar Rp 1,7 juta. Jona B parit dua sampai parit 3 Rp 1,3 juta, jona C dari Parit 3 sampai jalan manunggal dua Rp 8 ratus ribu, Jona D Parit 3 Sampai parit 4 sebesar Rp 6 ratus Ribu.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanjabbar, Apri Dasman sulit untuk dikonfirmasi, diupaya dihubungi melalui nomor ponselnya tidak ada jawaban meskipun bernada aktif. (eco)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait