Wah, Satpol PP dan Sosnakertrans Saling Tuding Penertiban Gepeng dan Orang Gila

1207 views

1793772_20141222081456MERANGIN – Ada yang menarik dalam penertiban terhadap Gepeng dan orang gila yang saat ini tengah berkeliaran di Kota Bangko. Pasalnya, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kabupaten Merangin Hambal,i mengklaim penertiban Gepeng dan Orang Gila merupakan tugas pihak Satpol PP dan tidak perlu lagi menunggu surat karena hal itu sudah melekat sebagai Penegak peraturan Daerah (Perda).

Namun sebaliknya, berbeda pendapat dari pihak Pol PP Kabupaten Merangin, karna menganggap komunikasi dan surat dari Dissosnakertrans tetap diperlukan, terkecuali perintah langsung dari Bupati Merangin Al Haris.

Hanya saja Kadis Sosnakertrans Hambali saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan, mengakui pembinaan berada dibawah instansinya. Namun untuk penertiban dan penindakan merupakan tugas dari pihak Satpol PP.” Tidak perlu disurati lah, mereka kan penegak perda, dan Perda penertiban ini sudah ada, harusnya Satpol PP langsung yang tertibka,” ungkapnya.

Ditambahkan Hambali, jika pihak Satpol PP yang melakukan penertiban maka mereka langsung bisa menindak dan memulangkan ke daerah asal tapi jika Sosnakertrans terhambat batasan kewenangan penindakan.”Leading sektornya kan Satpol PP, tentu mereka lebih tau pola penindakan. Biasanya dikembalikan kedaerah asal. Kita kan punya tugas masing-masing” pungkasnya.

Terpisah Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Arianto, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, dirinya mengatakan jika sudah menganggu ketertiban umum, maka perlu dilakukan penindakan terhadap pengemis, gelandangan maupun orang gila.” Kita ini sifatnya membantu pihak Sosnakertran, setelah kita tangkap, maka kami serahkan ke pihak Dissosnakertrans, mereka lah yang melakukan penindakan selanjutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arianto mengatakan, dalam penertiban gepeng dan orang gila ini, tetap ada komunikasi antara dua instansi tersebut. Pasalnya, kedua lembaga tersebut saling berkaitan.” Kita tetap lakukan komunikasi dengan pihak Sosnakertran, karena memang penindakan dilapangan kami yang laksanakan, tapikan setelah dilakukan pengamanan, kami serahkan ke mereka apapun tindakannya, itu terserah mereka,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait pernyataan Kadis Sosnakertrans bahwa pihak Satpol PP merupakan penegak Perda?.  ” Meskipun Perdanya sudah melekat pada Pol PP, tapi pihak Sosnakertrans juga tetap mengkomunikasikan kepada kita terkait penertiban terhadap ketertiban umum. Beda jika itu merupakan perintah Bupati langsung, maka Sosnakertrans tidak perlu menyurati kami lagi,” tandasnya.(anto)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait