Wein Arifin Dikabarkan Dicegah KPU RI jadi Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi 

1764 views
JAMBI–Penetapan Komisioner KPU Kota Jambi Wein Arifin sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang mengikuti seleksi belum lama ini mendapat sorotan, lantaran beredar suarat dari KPU RI yang tidak mengizinkan Ketua KPU Kota Jambi aktif itu untuk mengikuti seleksi.
KPU RI mengeluarkan surat resmi bernomor 1045/PP.06-30/05/33/VII/2018.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim ini bersifat ‘sangat segera’, dengan perihal ‘persetujuan mengikuti seleksi anggota bawaslu’.
Surat ini ditujukan kepada Sekretaris KPU Provinsi Jambi, berisi tentang tindak lanjut atau jawaban permohonan dari KPU Provinsi Jambi tentang permohonan izin Wein Arifin (di dalam surat tercatat merupakan PNS di KPU), untuk ikut seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
Dalam surat yang disampaikan bahwa Bawaslu RI tidak memberi izin kepada Wein Arifin untuk mengikuti seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2018-2023.
Bawaslu di dalam surat tertanggal 10 Juli 2018 itu, meminta KPU Provinsi Jambi untuk mengaktifkan kembali Wein Arifin sebagai PNS pada Sekretariat KPU Kota Jambi, dan harus dilakukan dengan waktu tidak terlalu lama.
Untuk diketahui, dalam aturan dan syarat pencalonan yang tertuang di Keputusan Bawaslu nomor /K.BAWASLU/HK.01.01/IV/2018, tepat di poin 1 huruf q, tentang persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi.
Di sana tertulis, Bagi PNS (yang ingin ikut seleksi) melampirkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), sementara dalam hal ini, Wein Arifin (yang disebut di dalam surat Bawaslu sebagai PNS) tidak mendapat izin dari KPU RI.
Hingga berita ini dipublis Wein Arifin belum dapat di konfirmasi, dihubungi via Whatsapp nya dengan nomor 081366xxxxxx tidak dibalas. (rjc*)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait