Yakin Oknum Pegawai Dinas PUPR Bisa Masuk Bui, IWO Tanjabtim Serukan Wartawan Kawal Kasus di Polres Sampai Tuntas

816 views

MUARASABAK, RJC – Pimpinan Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Akhmad Sulian Firdaus mengecam keras perbuatan yang dianggap tak wajar atau kekerasan terhadap Wartawan oleh oknum pegawai Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat yang terkesan menghalang – halangi tugas jurnalis dilapangan, dengan tegas dia meminta kepada pihak Penegak hukum untuk memproses pelaku itu sesuai hukum yang berlaku.

Buka kitab sakti jurnalis, Amad sapaan akrab pimpinan organisasi wartawan media online bumi sepucuk nipah, serumpun nibung ini membacakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi, seperti yang tertuang pada ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan 3 terkait menghalang-halangi upaya media mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta Rupiah. “Dalam waktu dekat, kita akan menyambangi Polres Tanjabtim untuk mempertanyakan sudah sampai dimana tindak lanjut laporan dari wartawan Muslim Nugraha terhadap kasus yang dia alami, ” tegasnya.

Amad mengingatkan kepada wartawan se-Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi, tidak boleh diam terhadap tindakan oknum-oknum yang terkesan berupaya menghalang -halangi tugas wartawan dalam menjalankan tugasnya, karena wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan dilindungi oleh Undang-undang dan menjunjung Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Begitu juga bila ada oknum yang tidak membolehkan wartawan menggunakan perlengkapan dalam meliput, seperti kamera dan alat rekaman, itu upaya membungkam dan menekan insan Pers dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan, ” paparnya.

“Ayo, kita bersama-sama  lawan yang berupaya menghalang – halangi tugas jurnalistik, agar menjadi pelajaran buat para Oknum yang lainnya, ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan, ” seru Amad lagi.

Menurutnya, andai Oknum Baik Pegawai maupun pihak Perusahaan merasa tidak puas dan merasa kecewa terhadap kerja wartawan atau produk Jurnalis, lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers atau kepada kantor atau perusahaan media tersebut. ” Bila oknum pegawai maupun perusahaan merasa kurang puas atau kecewa terhadap produk maupun kerja jurnalis dan ada baiknya menempuh jalur sesuai prosedurnya, ” ungkap Amad dengan nada meninggi. (4N5/IWO)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait