Yogi : Pemkab Harus Beri Perlindungan Kepada Pekerja yang Dirumahkan

761 views

TANJAB BARAT – Akibat pandemi Covid-19 tengah melanda diindonesia, hal tersebut membuat beberapa perusahaan dan tempat usaha di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terpaksa menutup semua memberhentikan aktifitas kerjanya.

Bahkan sebagian para pekerja yang selama ini berkerja di perusahaan , terpaksa dirumahkan untuk sementara waktu selama masih ada wabah yang melanda.

Terbukti ada puluhan pekerja sudah menganggur dengan adanya penutupan aktivitas kerja di perusahaan maupun tempat usaha yang telah dibuka.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota dewan Tanjabbar Suprayogi Saiful ikut angkat bicara,dengan adanya sejumlah perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh yang mana dampak dari penyebaran Covid 19, tentu sangat merugikan bagi para pekerja tersebut.

” Kita minta pemkab segera berkodinasi dengan dinas terkait, yakni dinas ketenagakerjaan untuk segera membuka posko pengaduan masalah ketenagakerjaan ini.” Ungkapnya kepada awak media

Selain itu, Pemkab harus bisa memberikan perlindungan.sebagai langkah tindakan pengawasan proses merumahkan pekerja oleh perusahaan.Dan tidak mungkin tindakan merumahkan pekerja tersebut dapat berimbas kepada adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“kita tidak mau ada ruang ketidak adilan nantinya yang bisa memberatkan para buruh yang berdampak pada kesejahteraannya,serta harus mampu memberikan perlindungan kepada buruh terkait dampak Covid 19 ini, yang mana demi keberlangsungan dunia usaha yang sehat.”ucapnya (by)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait