—Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya—
rakyatjambi.co,KUALA TUNGKAL- Wacana Pemkab tanjabbarat untuk memekarkan desa dan kelurahan sepertinya tidak segampang membalik telapak tangan, Pasalnya Desa dan Kelurahan harus mengikuti mekanisme dan melengkapi persyaratan untuk bisa melakukan pemekaran ditanjabbarat yang tidak mudah. Saat ini hanya ada 2 Desa dan 4 Kelurahan yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemekaran.
Kabag pemerintahan desa (Pemdes) Tanjab Barat Agoes Mamoen mengatakan, keinginan Pemkab Tanjabbar melakukan pemekaran desa guna mendapatkan dana desa yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan disetiap desa tidaklah mudah, menurutnya jika ingin melakukan pemekaran maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya jumlah penduduk untuk desa harus melebihi 5000 orang, Sementara jumlah pnduduk untuk kelurahan harus melebihi 4000 orang.
Agoes menyebutkan pihaknya saat ini telah mencoba melakukan pendataan terhadap desa-desa yang memiliki penduduk lebih dari ketentuan tersebut.” Di Kabupaten Tanjab Barat sendiri,dari 114 desa yang ada hanya ada 2 desa yang pantas dan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah di atur. Dua desa tersebut yakni Desa Suban dan Desa Purwodadi. Sedangkan untuk kelurahan dari 20 kelurahan yang adahanya 4 kelurahan yang dapat dilakukan pemekaran,seperti Kelurahan Tungkal 1, Tungkal 2, Tungkal 4 Kota dan Kelurahan Tungkal Harapan,” katanya.
Agoes melanjutkan, sejauh ini pihaknya masih tetap melakukan tinjauan dari segi biografis letak kelurahan tersebut, pasalnya ke empat kelurahan itu saat ini berada di dalam kawasan Kota Kuala Tungkal dan sulit untuk dimekarkan menjadi desa.