Laporan Wartawan Rakyatjambi.co, Eko wijaya
rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL-Bagian Humas PT Hexindo Gemilang Jaya (HGJ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Gunawan Kamal berpendapat bahwa Tudingan pelanggaran undang undang oleh LSM Komunitas Bukit 30 Pro Desa terhadap keberadaan dan operasional PT HGJ tidaklah benar adanya alias Hoax.
Menurut Gunawan, terkait dengan perizinan Migas, PT HGJ Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara Administratif telah memiliki izin resmi secara nasional dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan pusat. Selain perizinan secara nasional PT HGJ juga telah mengantongi berbagai macam izin lainnya dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Instansi terkait.“Terkait perizinan alhamdulilah ga ada masalah, koordinasi dengan instansi di sini juga (Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Red) intensip,” kata Gunawan Kamal.
Dia menjelaskan, Keberadaan PT HGJ yang berada di kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) dianggap tidak perizinan yang telah diberikan oleh pihak kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.“Artinya kita anggap kita inikan Indonesia, tidak ada negera Tanjab barat, segala sesuatunya kalau memang pada prinsipnya itu aturan pusat akan kita laksanakan di pusat,” terang Gunawan.
Gunawan menjelaskan, PT HGJ yang telah berdiri sejak 5 tahun lalu hingga saat ini belum melakukan produksi.“Kita belum ada produksi, tahun ini mudah mudahan produksi. Jadi selama lima tahun ini memang kegiatan produksi tidak ada. Hanya aktifitas untuk melakukan usaha untuk mencapai produksi yang sekarang ini,” bebernya.