Jaksa Telah Memiliki Alat Bukti Untuk Menetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

1291 views

Kasi Pidsus Kejari Muara Bulian,IKG Dame Negara SH

Batanghari – Hasil proses penyidikan perkara gratifikasi dana saving suku anak dalam(SAD) senilai Rp 1,11 Milyar. Kejaksaan Negeri Muara Bulian telah memiliki alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.Menjelang penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Muara Bulian dalam waktu dekat ini akan melakukan evaluasi kembali terhadap keterangan keterangan saksi, hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Muara Bulian, IKG Dame Negara ketika dikonfirmasi 9/2 kemarin.

“Kita telah memanggil beberapa saksi terhadap kasus ini.Namun untuk saat ini sedang dalam tahap evaluasi diperkirakan minggu depan akan dilakukan evaluasi.Untuk menetapkan tersangka,penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka,”Ujar IKG Dame Negara.

Lebih lanjut dikatakannya penyidik kejaksaan telah memanggil 11 orang saksi dalam perkara ini,yakni pihak pemerintah, pihak perusahaan Asiatic Persada, KUD, dan pihak bank. Ketika ditanyakan kapan waktu penetapan tersangka dalam kasus ini, IKG Dame Negara belum dapat memastikan harinya. “Kita belum dapat pastikan waktunya untuk menetapkan tersangka.Terlebih dahulu akan kita gelar ekspose terkait perkara ini,”Sebutnya.

Diketahui kasus dana bagi hasil dengan suku anak dalam dilahan 2000 hektar senilai Rp 13 Milyar. Rp 1,11 milyar nya diduga gratifikasi dilakukan oleh oknum tim terpadu(timdu), oleh karena itu Kejaksaan telah memanggil pihak pemerintah, mantan Kabag Hukum Juliando Nainggolan, Asisten I Setda Batanghari A Mukhti, Ketua Lembaga Adat Batanghri, Fatahuddin Abdi, pihak perusahaan,koperasi dan Pihak salah satu Bank di Batanghari.(Sup)

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait