Polres Tanjab Barat Sita 37 Ribu Petasan Dari Pedagang

1179 views

IMG-20160621-WA0004

-Laporan Wartawan rakyatjambi.co, Eko wijaya-

rakyatjambi.co, KUALA TUNGKAL – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat Berhasil menyita 37 ribu butir petasan dari para pedagang Di kawasan pasas wilayah tanjab barat dibulan suci Ramadhan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Sumartono menyatakan, puluhan ribu petasan tersebut merupakan hasil razia dari seluruh Polsek dan jajaran Polres Tanjabbar.

Kapolres menjelaskan, Polsek Betara melaksanakan giat razia pada 17 Juni di Pasar Kalangan Desa Serdang Jaya Kecamatan Betara dengan hasil barang bukti yang diamankan sebanyak 243 Bungkus (24.300 Butir) Petasan jenis Korek api.

Sedangkan Polsek Pengabuan razia petasan dipusatkan dipasar kalangan Kelurahan. Teluk Nilau dengan hasil yang diamankan mercon korek api sebanyak 30 ikat (3000 biji).

Selanjutnya di wilayah Polsek Tungkal Ulu pelaksanaan razia petasan korek api pada 18 Juni didapatkan hasil barang bukti sebanyak 5.482 biji petasan korek api.

Sedangkan gabungan personel Res Tanjabbar pada 20 Juni melaksanakan razia penjual Petasan dan berhasil menyita petasan cabe sebanyak 1.200 buah. “Dari semuanya itu sekitar 37 ribu butir, Mulai Oprasi tanggal 17 juni, ada dua wilayah yaitu Polsek pengabuan kemudian polsek betara, Tanggal 18 itu Polsek Tungkal ulu, tanggal 20 itu gabungan Polsek tungkal ilir Kbm dan polres,” Kata AKBP Agus Sumartono.

Lanjutnya, Sebelum digelar dirazia, Jajaran Polres Tanjab Barat Terlebih dahulu telah mensosialisasikan kepada 25 pedagang petasan yang ada agar tidak menjual petasan. ” Kita sudah sosialisasikan sebelumnya yakni tanggal 10 Juni, Kita kumpulkan semua di Mapolres. Kami lakukan sebagai langkah sejak dini, Agar tetap kondusif. Hormati bulan suci Ramadan karena petasan jelas menjadi salah satu faktor pengganggu kegiatan ibadah pada malam hari,” Ungkapnya.

Kapolres menambahkan, Seluruh barang sitaan bakal dimusnahkan. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara direndam, Pemusnahan ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika terlalu lama disimpan.

Disinggung adakah sangsi yang akan diberikan kepada para pemilik petasan yang berhasil terjaring? Agus menuturkan, Kalau sanksi akan dilihat lebih dahulu, Namun jika pemiliknya produsen besar akan dikenai undang-undang darurat. ” Tapi kalau mereka berakibat menyalahkan, Dengan membuat orang lain meninggal dunia, Itu KUHP nya 359 dengan ancaman hukumannya satu sampai lima tahun penjara.” Terangnya.

Selain itu, Dirinya juga menghimbau kepada warga agar tetap mampu menjaga kamtibmas supaya tidak menodai dengan kegiatan yang bisa mengganggu kenyamanan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.“Kami meminta pada warga supaya tidak bermain petasan, Karena sangat berbahaya. Para pedagang hendaknya tak lagi menjual petasan dan kembang api, Dalam artian kita berupaya agar masyarakat bisa melaksanakan ibadah dan aktivitas lainnya dengan baik tanpa ada rasa was-was,” pungkasnya.

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait