Fachrori Tekankan Penggunaan Dana Desa untuk Ciptakan Inovasi

688 views

Jambi – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menekankan agar Dana Desa digunakan untuk menciptakan inovasi yang bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Hal itu dikemukakannya saat membuka Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa (PID) Tahap II Provinsi Jambi Tahun 2019 dan Pengukuhan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Pedesaan (KP-SPAMS) Pamsimas Provinsi Jambi Periode 2019 – 2023, di Hotel Aston Jambi, Selasa (15/10/2019) malam.

Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Perdesaan SPAMS periode 2019-2023, langsung dipimpin oleh Gubernur Jambi.

Fachrori menyampaikan, terbitnya undang-undang tentang desa telah menggeser cara pandangan pembangunan, desa tidak lagi terbatas obyek sasaran pasar produksi pemilik modal, tetapi justru menjadi ruang bagi perwujudan kedaulatan masyarakat desa, untuk berproduksi secara mandiri, dalam rangka menyokong keutuhan kedaulatan nasional. “Untuk mendukung kewenangan lokal skala desa, Pemerintah Pusat telah memberikan dukungan finansial berupa Dana Desa (DD) untuk Provinsi Jambi saja di tahun 2019 senilai 1,18 triliun dengan rata-rata tiap desa menerima Rp846 juta per desa. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah pusat dalam mencapai target RPJMN 2015 -2019 untuk mengurangi 5.000 desa tertinggal dan peningkatan 2.000 desa mandiri di seluruh Indonesia,” ujar Fachrori.

“Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah mendorong perubahan mendasar bagi desa, diantaranya Desa menjadi subyek Pembangunan, melalui kewenagan lokal skala desa di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan desa dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki serta mengatasi permasalahan yang dihadapi,” lanjut Fachrori.

Lebih lanjut Fachrori menjelaskan, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi dalam RPJMD Provinsi Jambi 2016 – 2021 juga menargetkan pengurangan 191 Desa Tertinggal dan Penambahan Desa Mandiri di Provinsi Jambi. “Melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 27 tahun 2017 tentang Pedum Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa dan Kelurahan, ditetapkan setiap desa/kelurahan di Provinsi Jambi mendapat Alokasi Dana (ADD) sebesar Rp 60 juta per desa/kelurahan, dengan adanya bantuan dana Desa/kelurahan tersebut ditambah bantuan pemerintah pusat (DD) diharapkan desa yang maju mandiri dan sejahtera dapat terwujud,” jelas Fachrori.

“Dalam rangka mendorong optimalisasi pembangunan desa melalui Dana Desa (DD), Pemerintah Pusat telah meluncurkan Program Inovasi Desa dengan besaran 10,7 miliar untuk Provinsi Jambi yang dapat digunakan dalam upaya pemecahan solusi bagi desa yang dianggap belum memiliki kapasitas SDM, khususnya kapasitas apratur desa yang masih lemah dalam kemampuannya tata kelola desa,” sambung Fachrori.

Fachrori menambahkan, program ini juga untuk peningkatan pengetahuan dan mendorong munculnya inovasi-inovasi baru dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan desa khususnya terkait peningkatan kapasitas kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kualitas infrastruktur, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

“Kepada KP-SPAMS yang baru dikukuhkan Fachrori berpesan agar menjalankan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya, dan diharapkan bisa menjadi mitra pemerintah dalam membantu pengelolaan serta akses sarana dan pelayanan dasar air minum dan sanitasi layak bagi masyarakat secara berkelanjutan, tanpa menimbulkan dampak pada kesehatan lingkungan kedepannya,” pungkas Fachrori.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi Dra. Luthifiah menyampaikan, rakor yang dilaksanakan merupakan bagian dari usaha peningkatan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian evaluasi dari tahap kegiatan program dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (PPMD) serta penyebarluasan informasi mengenai program dan capaian hasil kerja kepada pemangku kepentingan. “Rakor Program Desa (PID) dapat menjadi media pembelajaran dan peningkatan kapasitas bagi pelaku-pelaku program lingkup PPMD mengenai konsep, prosedur, tahapan pelaksanaan program, serta kebijakan terbaru terkait pendampingan implementasi Undang-Undang Desa, sehingga upaya pelembagaan dan pengorganisasian dapat berjalan secara optimal,” kata Lutifah.

Selain itu, pengelola Asosiasi diharapkan mampu menjadi mediator antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah (kabupaten/ kota dan provinsi), dan pihak lainnya, sehingga kebutuhan dasar air minum masyarakat dapat terpenuhi, aman dan sanitasi yang layak secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lutifiah memnyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 15 s/d 18 Oktober 2019, dengan jumlah peserta sebanyak 120 orang terdiri dari Dinas P3AP2 Provinsi Jambi, Dinas PMD Kabupaten/Kota, Bappeda Kabupaten/Kota, camat, perwakilan dari Tim Inovasi Kabupaten/kota. (*/Syah)

Comments

comments

Fachrori Tekankan Penggunaan Dana Desa untuk Ciptakan Inovasi

Penulis: 
    author

    Posting Terkait