Terkait Pajak Promosi Komersil, BPPRD Kota Jambi Surati Maxim

1605 views

Kota Jambi – Belakangan ini Transportasi online tengah digegerkan oleh kemunculan Maxim. Pasalnya, mereka menerapkan tarif di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

Namun sebetulnya, Maxim sudah ada sejak 2003. Namun dulunya hanya sebuah layanan aplikasi taksi di kota Chardinsk yang terletak di Pegunungan Ural, Rusia.

Di Indonesia sendiri, Maxim membuka cabang pada 2018 lalu. Perusahaannya semakin melebarkan sayap dengan tidak hanya menjadi perusahaan transportasi online yang fokus ke taksi, melainkan juga jenis layanan angkutan lain seperti ojek atau mobil pada umumnya.

Salah satu Driver transportasi online yang namanya enggan disebutkan menyatakan aturan main di Maxim, mereka harus bayar untuk pasang stiker, padahal isi dari stiker tersebut merupakan bentuk promosi komersil.

Sambungnya, logikanya harusnya pihak Maxim yang pasang, bukan driver keluarkan biaya untuk pemasangan, untuk pasang stiker kaca belakang mobil harus merogoh kocek sebesar 170 ribu rupiah sedangkan untuk pemasangan striker seluruh body capai 300 ribu rupiah lebih, yang dipersoalkan dan yang dipertanyakan apa dasar mereka pasang stiker apabila ada aturan di bidang perpajakan, Sedangkan kami hanya driver yang menjadi korban, Maxim memanfaatkan masyarakat Jambi tuk berpromosi. Karena masyarakat Jambi butuh pekerjaan.

Sementara itu terkait pajak promosi komersil, Dilansir dari Ampar.id Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi M. Subhi, angkat bicara perihal pajak promosi yang dilakukan pihak MAXIM.

Menurut Subhi Pajak komersil harus ada, dan denda bagi merek produk tersebut. Selain itu Subhi menyatakan pihaknya sudah menindak lanjuti dengan menyurati Maxim untuk memenuhi kewajibannya. (*/Syah)

Comments

comments

BPPRD Kota Jambi Surati Maxim Terkait Pajak Promosi Komersil

Penulis: 
    author

    Posting Terkait