Preman Asal Maro Sebo Ulu Tewas, Polres Batanghari Gelar Pers Release

681 views

Muara Bulian – Kepolisian Resort Batanghari mengelar kegiatan Pers Release terkait kronologis penangkapan kasus premanisme yang sudah lama masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kegiatan tersebut, pihak Kepolisian setempat berhasil menangkap Zuhdi Bin Abu Bakar (40), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo ulu, Kabupaten Batanghari dalam keadaan tewas.

Dalam hal tersebut diterangkan, bahwa penangkapan itu dilakukan langsung oleh tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim dan Intel Polres Batanghari dengan agenda 16 hari lamanya terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, pihak Kepolisian lakukan aksi baku tembak kontak senjata dengan pelaku, yang mana terjadi sekira pada Kamis 12 agustus 2021, pukul 16.00 WIB, saat anggota melakukan pengintaian terhadap tersangka di lokasi jalan setapak perkebunan kelapa sawit RT.08 Desa Mekar Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Dalam Pers release tersebut, Kapolres Batanghari AKBP. Heru Ekwanto S.I.K menyampaikan, bahwa Zuhdi ini sudah sangat banyak meresahakan masyarakat setempat atau masyarakat di sekilingnya. Dan juga banyak kasus yang telah di buat oleh pria tersebut.

” Yang pertama perkara pembakaran rumah pada tanggal 17 oktober 2015 dengan korban bernama Nurhayati, motif yang dilakukan tersangka Zuhdi bersama rekannya Sadik dikarenakan pelaku tersinggung dengan korban. Kedua terkait kasus pembunuhan berencana dengan korban bernama Edison Bin Husin, dimana korban di tembak tersangka sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian yang berada di Jalan Trans Perumahan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu, dengan motif dendam,”Sebutnya

Bukan hanya itu, saja Kapolres juga menerangkan, untuk perkara ketiga terjadi pada 22 Nopember 2017, yaitu kasus pengacaman terhadap korban bernama Desi Oktavia, motif pengancaman dilakukan karena Desi menegur Zuhdi agar tidak lagi meresahakan warga. Yang keempat juga terkait kebakaran rumah, dengan Korban bernama Suhaimin, H.Maki dan Sahirsyah, motifnya dikarenakan Korban menyingung Zuhdi.

Lanjut Heru, yang ke lima terjadi pada tanggal 15 Maret 2020 yaitu perkara penganiayaan terhadap saudari Siti, hal ini terjadi dikarena Siti mau menginformasikan kepada pihak Kepolisian keberadaan Zuhdi. Dan yang terakhir terkait Pencurian Dengan Pemberatan, yang terjadi pada Tanggal 22 April 2020, dengan korban bernama Mahyarudin, untuk aksinya korban menondongkan senjata jenis kecepek kepada saudara Mahyarudin bersama istrinya saat sehabis pulang dari pasar Sungai Rengas, dengan tujuan ingin merampas sepeda motor korban.

Sementara itu, saat ini pihak Polres Batanghari hanya mengatahui 6 perkara saja, dan besar kemungkinan banyak perkara lainnya yang telah dilakukan oleh Zuhri, seperti pemerkosaan, penjual Narkoba, dan hal lainnya, akan tetapi masyarakat yang megetahui perkara itu tidak berani untuk melaporkann karena takut diintimidasi Zuhdi.

“Dari penangkapan tersebut, ada beberapa alat bukti yang berhasil di amankan, seperti 14 amunisi, satu kaleng peluru senapan angin, satu bilah parang, satu lembar surat kuasa dari Desa untuk menjaga keamanan atas nama pelaku yang di tanda tanganin Kepala Desa, empat buah jimat atau pelindung badan pelaku, satu buah dompet, satu buah ikat pinggang yang bersarung tempat senjata api, enam buah korek api, satu buah senter kepala, uang sejumlah Rp1.775.000, dua buah sendok sapu yang terbuat dari pipet, tiga buah dompet kecil, satu buah unit hp nokia, dua buah plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika, satu buah pinset besi, satu senjata rakitan panjang jenis kecepek, dan senjata rakitan pendek,”Ungkapnya.

Dirinya menambahkan, atas kejadian tersebut, dengan berhasilnya penangkapan tersangka Zuhdi meski dalam keadaan meninggal dunia, Pihaknya berharap saat ini situasi di tiga Desa tersebut dapat semakin aman, serta untuk masyarakat, jika ada kejadian seperti ini terulang kembali, maka jangan segan-segan untuk melakukan pelaporan, sehingga tindak kejahatan tidak terjadi lagi dilingkungan sekitar. (RUD).

Comments

comments

Penulis: 
    author

    Posting Terkait